eQuator.co.id – Melawi-RK. Jajaran Satres Narkoba Polres Melawi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba via bus. Narkoba jenis sabu ini direncanakan akan dijual ke kawasan Seruyan.
Kasatres Narkoba Polres Melawi, AKP Dedi F Siregar mengungkapkan, dalam kaksus ini pihaknya menangkap tiga pelaku yang masing-masing sebagai pengedar dan kurir. Pengungkapan jaringan sabu antar provinsi ini dilakukan di Nanga Pinoh pada 18 Desember lalu. Satu dari tiga tersangka diketahui merupakan tenaga honorer di salah satu instansi Pemkab Melawi.
“Pengungkapan jaringan ini kita ketahui setelah ada informasi bahwa adanya pengiriman narkoba melalui salah satu agen bus jurusan Pontianak-Nanga Pinoh. Kita langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba untuk mengetahui kapan, barang apa dan menggunakan kemasan apa barang tersebut dikirim,” ujarnya, kemarin.
Usai mendapat informasi yang valid, Dedi menugaskan anggotanya untuk mengintai di agen bus yang menjadi transportasi pengiriman barang haram ini. Setelah paket kiriman tiba, anggota terus memantau siapa kurir yang akan mengambil paket tersebut.
“Jam delapan pagi, pengambilnya datang. Setelah serah terima dengan penjaga agen, langsung yang bersangkutan kita amankan,” ujarnya.
Si Kurir yang diketahui berinisial Iw langsung diminta membuka paket tersebut untuk mengetahui apa isinya. Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa isinya adalah narkoba. Namun tak tahu jenisnya.
“Di dalam paketan itu ditemukan sabu dan ekstasi. Kemudian kita kembangkan, ternyata Iw merupakan orang suruhan. Di agen bus itu Iw juga kita geledah dan ditemukan narkoba di luar paket tersebut,” ujarnya.
Iw kemudian dikenakan dua laporan polisi karena terkait dengan pengiriman narkoba serta kepemilikan narkoba yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui narkoba tersebut merupakan pesanan dari seorang warga yang berasal dari Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
“Kita agak terkendala karena tak bisa menghubungi yang bersangkutan (pemesan barang, red). Jadi, memang biasa pertemuannya face to face. Ternyata si pemilik menyuruh seseorang di Pinoh yang juga biasa bekerja sebagai tukang ojek. Nah, saat kita menangkap yang mengambil paket, ternyata kurir ini ada di Pinoh juga. Kita pancing keluar dan langsung kita tangkap di Jalan Prawindo. Yang bersangkutan kooperatif dan sudah mengakui akan mengambil pesanan narkotika,” ujarnya.
Dalam pengujian di Balai POM, untuk sabu-sabu diketahui beratnya 8,05 gram. Sedangkan untuk tiga butir ekstasi, ternyata diketahui bodong.
“Total tersangka yang diamankan ada tiga, ancaman hukuman di atas lima tahun. Hanya masing-masing berbeda peran, ada yang perantara, kurir dan pembeli. Satu orang tersangka merupakan honorer Melawi berinisial EJ yang berperan membeli atau memesan bahan dari Pontianak atas permintaan warga Seruyan Kalteng yang masih buron, dua yang lain swasta,” jelasnya.
Selain Iw yang mengambil barang serta EJ yang menyuruh serta membeli narkoba, ada juga Jd warga Katingan, Kalteng yang biasa mengirim barang ke Seruyan.
“Alasan menjual ke Seruyan karena disparitas harga sabu yang tinggi. Beli di Pontianak 800 ribu rupiah dan dijual di Seruyan dengan harga 2,7 juta hingga Rp3 juta rupiah. Kenapa lewat sini, mungkin juga karena transportasi alam serta harganya. Sebelum ditangkap tersangka sudah bertransaksi tiga kali,” paparnya. (Ira)