Satroni Rumah Lima Kali Berturut

BARANG BUKTI. Ini bukan warkop yang identik dengan kursi dan meja plastik, ditambah kipas angin. Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan Indra di rumah les privat yang disita polisi, Selasa (22/12). IST

eQuator – Pontianak-RK. Mencuri, sepertinya sudah menjadi kebiasaan laten bagi Indra, warga Jalan Veteran, Gang Syukur, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Pasalnya pria 26 tahun ini sudah lima hari berturut-turut menyatroni rumah les privat, mencuri barang-barang berharga.

Rumah les privat yang disatroni sejak tanggal 14 hingga 18 Desember itu, tak jauh dari rumah Indra. Jam Indra beraksi pun bervariasi, mulai sore hingga subuh hari. Wajar, ia aman-aman saja ketika masuk ke rumah itu, lantaran pemilik rumah berada di luar kota.

Setelah mengetahui rumahnya kemalingan, korban membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan. “Selama lima kali berturut-turut dia masuk ke rumah korban. Korban baru melaporkan pada Senin (21/12), karena baru pulang dari luar kota,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Selasa (22/12).

Berdasarkan laporan itulah Indra dibekuk di kediamannya, Selasa pagi. Dari pengakuannya, Kapolsek memaparkan, 14 Desember pukul 21.00 Indra masuk ke rumah korban melalui rumah yang di sebelahnya. “Dia memanjat dan masuk melewati jendela atas. Sesampainya di atas rumah korban, dia melewati tangga ke bawah menuju ruang tengah, untuk mengambil seunit kipas angin berdiri,” paparnya.

Keesokan harinya, pukul 22.00, Indra masuk kembali ke rumah korban melalui pintu belakang. “Dia ambil kipas angin lagi di ruang tengah,” jelas Kapolsek. Hari ketiga, pukul 02.00, Indra masuk lagi ke rumah itu. Ia langsung menuju ruang tamu untuk mengambil dua meja lipat dan empat kursi plastik.

Hari keempat, pukul 03.00, Indra masuk kembali ke ruang tengah rumah itu, untuk mengambil dua meja lipat dan mesin pompa air. Hari terakhir, dua galon, rak besi dan sepeda anak-anak yang diambil Indra. “Sementara hanya itu keterangan yang kita dapati. Ini masih kita kembangkan, barangkali masih ada barang bukti, TKP dan tersangka lainnya,” ucap Kartyana.

Selain menangkap Indra, semua barang bukti hasil kejahatannya turut disita. Hingga saat ini Indra masih diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. “Ancaman pidanyanya, penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (oxa)