Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Sabu Malaysia ke Indonesia Seberat 51,923 Kg

BARANG HARAM. Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru menunjukan temuan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg yang berhasil diamankan di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa (9/12/2019). Kapendam for eQuator.co.id

eQuator – PONTIANAK. Baru 17 hari, kinerja Satuan Tugas  Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641 Beruang patut diapresiasi. Sedikitnya 51,923 kg narkotika jenis sabu berhasil digagalkan di jalur tikus perbatasan, Indonesia-Malaysia, Selasa (9/12/2019).

Barang haram tersebut disita petugas dari dua orang pelintas. Yaitu Eius Patmawati, 43, warga Bonti Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Muhamad Taufik, 29, yang berasal dari Tabanan, Provinsi Bali. Keduanya diamankan di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari  informasi masyarakat kepada Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru akan ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi.

“Jadi mulanya Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus,” katanya.

Pratu Firman Darianto lantas lalu melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush dan  berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr.

“Selanjutnya pada pukul 17.00 Wib dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di dua titik jalan tikus di Dusun Sebunga,” jelas Kapendam.

Pada pukul 19.00 Wib terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan. Mereka membawa dua kardus dan dua buah tas gendong.

“Selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan itulah, petugas akhirnya mendapati barang yang diduga sabu ditangan keduanya. Kedua pelaku dan barang bukti lantas diamakan ke Pos Koki Sajingan Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 Kg,” paparnya.

Saat ini, kata Kapendam, Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru tengah berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut. Selain sabu, petugas juga turut mengamankan uang Rp 7.974.000, RM 2.045, empat unit HP, dan dua buah dan Paspor atas nama Muhhamad Taufik.

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkaskapendam. (and)