eQuator – Pontianak-RK. Kasus paedofilia atau pencabulan yang dilakukan Ismail Marzuki alias Andika, 19, terhadap belasan santrinya di Pontianak Timur, proses hukumnya sudah memasuki tahap dua.
“Barusan kita limpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejari Pontianak,” kata AKP Kombo, Kapolsek Pontianak Timur, Kamis (16/11).
Barang bukti yang diserahkan, pakaian bekas pelaku dan korban. Polisi menjerat Andika dengan pasal 76e junto 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto 65 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini diungkap Kompol Alber Manurung saat memimpin Polsek Pontianak Timur. Jajarannya meringkus Andika yang terbukti mencabuli belasan bocah laki-laki. “Pelaku ini sering berpindah-pindah tempat tinggal,” paparnya.
Untuk memuluskan perbuatannya, Andika tinggal di kawasan Desa Kapur—Kubu Raya. Dia berpura-pura mengajar ngaji anak-anak di masjid kawasan Pontianak Timur. Setelah anak-anak percaya, barulah perbuatan tidak terpuji itu dilakukannya. Pelaku juga mengancam korbannya, bahkan ada yang sudah digigitnya. Terlebih, pelaku mengancam bisa membuat orangtua korban mati, jika kemauannya tidak dituruti. “Bagi anak-anak yang takut, terpaksa malakukan hal itu,” ungkap AKP Kombo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andika melakukan perbuatannya terhadap 15 anak laki-laki. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang kepada korban. Dalam perjalanan proses penyelidikan, jumlah korban bertambah, total seluruh korban 17 anak. “Namun yang melapor hanya sebagian kecil dari jumlah korban,” katanya. (oxa)