eQuator – Jakarta-RK. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Kepolisian menangkap tiga bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dari tangan AP, 35, warga Cilincing, Jakarta Utara, JF, 39, Klaten, Jawa Tengah, dan M, 31, asal Bireun, Aceh disita empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang tersita dari tersangka apabila dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp8 miliar,” kata Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Kamis (12/11).
Ihwal pengungkapan bermula saat Satgas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia di Medan, Sumatera Utara, awal Oktober 2015.
Tim pun terjun menyelidik di Medan. Dari penyelidikan, didapati informasi bahwa mereka akna bergerak ke Jakarta.
Pada 24 Oktober 2015, tim membuntuti mobil yang dicurigai membawa sabu dari Medan menuju Jakarta.
Setibanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 27 Oktober 2015, pelaku kemudian membagi perjalanan menjadi dua mobil yakni Toyota Avanza dan Isuzu Panther. Pemantauan terus dilakukan.
Tim terus membuntuti Avanza yang ternyata cuma stand by di Jakarta. Sedangkan Panther, bergerak menuju Semarang, Jateng. Akhirnya, tim meringkus tersangka AP dan JF di Jalan Raya Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dan menyita dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam badan mobil Panther. Pengembangan terus dilakukan.
Dari pengakuan dua tersangka, ternyata mobil Panther itu diterima dari tersangka M di Jakarta. Polisi mengejar M. Akhirnya, M berhasil diringkus di Apartemen Gading Icon, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan dan interogasi terhadap M, polisi menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam body Avanza.
Para tersangka kemudian digelandang ke markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka di mobil Panther, yakni memasukkan ke dalam foot step sebelah kiri dan kanan masing-masing satu kilogram sabu. Di Avanza, dimasukkan ke dalam body belakang sebelah kiri bagian dalam,” kata Anjan lagi.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun denda Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Ancaman itu disubsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dan penegak hukum negara-negara tetangga. Kami berupaya mengungkap jaringan internasional,” katanya. (jpnn)