eQuator – Ketapang-RK. Meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, maka Pemkab Ketapang menggelar Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di salah satu Hotel, Senin (9/11). Workshop pengadaan barang dan jasa diselenggarakan Pemkab Ketapang bekerjasama dengan LKPP.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam implementasinya memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan APBD,” tegas Drs H.M.Mansyur M.Si, Sekretaris Daerah Setda Ketapang dalam pembukaan Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemarin.
Ia menjelaskan, sebagian besar belanja pemerintah dan daerah direalisasikan dan dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa seperti belanja barang, belanja modal juga terdapat sebagian dalam belanja bantuan sosial serta hibah.
Dalam APBD Kabupaten Ketapang tahun 2015, dialokasikan anggaran sebesar Rp 830,06 milyar untuk belanja barang/jasa dan belanja modal, itu berarti 48 persen dari APBD yang berjumlah Rp 1,7 trilyun.
Karena itu diperlukan SDM aparatur, baik dari segi kuantitas dan kualitas, yang memiliki pengetahuan memadai dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa ini, serta memahami prinsip dasar pengadaan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak perubahan yang signifikan untuk mengelola Pengadaan barang/jasa yang lebih baik.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan pengadaan barang ditemukan kendala yang disebabkan beberapa hal antara lain, perencanaan pengadaan barang/jasa tidak sistematis, pengesahan anggaran yang terlambat, terkadang berkesan pelik, lama dan belum siapnya dokumen pemilihan penyedia, hingga kompetensi pengelola pengadaan belum merata dan memadai.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ketapang ini menegaskan, dalam manajemen pengadaan barang/jasa, pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa perlu melakukan terobosan.Diantaranya melakukan percepatan proses pengadaan, meskipun kesiapan dokumen umum pengadaan belum sempurna. Hal tersebut dapat dilakukan bila para pengelola pengadaan berani dan berintegritas dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengadaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
“Inovasi terhadap metode pengadaan barang/jasa pemerintah diperlukan dalam pelaksanaan percepatan belanja pemerintah, apalagi saat ini model belanja secara katalog elektronik berkembang luas, dan nantinya semua kebutuhan barang pemerintah akan ada di katalog,” kata HM.Mansyur.
Ia menuturkan, para penyedia harus siap memanfaatkan katalog pengadaan tersebut agar kualitas belanja barang/jasa semakin efesien dan efektif mendukung operasional pemerintahan dalam melayani masyarakat. Ia mengatakan,bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik danbenar merupakan hal penting dilaksanakan secara cermat, dengan sikap profesionalisme, bertanggungjawab dan penuh pengabdian, akan memberikan hasil maksimal dan manfaat yang besar.
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam bidang pengadaan barang/jasa yang profesional, diperlukan adanya pemahaman yang mendalam, terutama untuk pengelola pengadaan, di isi oleh pegawai negeri sipil yang benar-benar memahami dan memiliki kompetensi bidang keahlian pengadaan barang dan jasa.
Melalui penyelenggaraan workshop pengadaan barang dan jasa inilah, dapat memberikan bekal dan pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan yang sering timbul, baik pada saat merencanakan dan melaksanakan pengadaan juga cara memecahkan masalah-masalah yang dijumpai selama proses pengadaan.Hal ini dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil dibidang pengadaan.
Reporter: Jaidi Chandra
Editor: Kiram Akbar