eQuator – Pontianak-RK. Kamis (19/11) pagi jarum infus di lengan Veronica sudah dicabut. Amoy cantik asal Kabupaten Mempawah itu diperbolehkan pulang oleh tim medis RS Kharitas Bhakti. Namun dokter menganjurkan Veronica, korban penganiayaan oleh RS, istirahat tiga hari di rumah.
“Mukanya seram,” ucap Veronica, 22, mahasiswi Widya Dharma yang dianiaya berdarah-darah itu, sambil melihatkan foto Rinaldi Sijabat, oknum PNS Pemkot Pontianak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiaya kepada wartawan Rakyat Kalbar, Kamis (19/11).
“Saya masih trauma,” ujar anak bungsu dari Fitri dikelilingi kerabat dan keluarganya. Setelah berkemas, ia meninggalkan ruang Jasmine tempatnya dirawat untuk pamit kepada tim medis di RS Kharitas Bhakti.
Sebelum Veronica keluar dari RS, empat pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak sempat membesuk gadis bertubuh mungil itu. “Kami diperintahkan Pak Sekda untuk menemui Veronica,” ujar Kepala Bidang Disiplin Pegawai BKD Kota Pontianak, Uray Dwi Koryadi, yang ditatap sedih tiga rekannya.
Di hadapan Veronica dan keluarga besarnya, Kabid Disiplin itu mengatakan pihaknya sudah memanggil Rinaldi Sijabat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaaan. “Kepada BKD, dia (Rinaldi Sijabat) mengakui perbuatannya,” beber Uray Dwi yang dibenarkan tiga rekannya.
“Rinaldi mengakui menonjok (memukul) Veronica. Cuma kepada kami, dia banyak beralasan. Ada kata tapi, tapi, tapi, dan karena-karena. Terlepas siapa benar, siapa salah perbuatan ini tidak bisa dibenarkan. Rinaldi akan dikenakan sanksi BKD,” tutur Uray Dwi.
Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Rinaldi Sijabat, Tim BKD perlu mengetahui kronologis kejadian versi Veronica. “Kedatangan kami ingin meminta keterangan dari korban dan saksi,” kata Uray.
Anak buah Wali Kota Sutarmidji itu menyebut, seharusnya Rinaldi memberikan contoh tauladan bukan berbuat kekerasan. “Jangankan menyakiti orang lain, sesama teman saja akan copot jabatannya. Pak Wali Kota tidak senang ada tindakan seperti ini,” ungkapnya.
Sebagai daerah yang mengusung semboyan ‘Kota Layak Anak’ perbuatan buruk Rinaldi itu menurut BKD tidak sesuai dengan visi misi Pemkot. “Kita ini kan kota layak anak, tapi oknum kita malah berbuat tidak baik kepada anak,” sesalnya.
Kepada Reporter RK, Uray membeberkan keseharian Rinaldi paska kejadian pemukulan. “Setelah kejadian Rinaldi tetap masuk kerja. Tapi dia gak bawa mobil Juke merahnya itu. Dia bawa mobil butut warna oren,” katanya.
Wartawan RK berupaya menghubungi Rinaldi Sijabat untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan belakangan ini. Dihubungi melalui telepon seluler pribadinya di nomor 082148361*** ia tak banyak bicara.
“Saya akan berikan keterangan kepada media. Tapi nanti, hari Sabtu atau Minggu. Sekarang belum bisa,” jawab Rinaldi tepat pukul 10.30 WIB.
DI BAP LAGI
Banyak pihak menyarankan agar mobil Nissan Juke KB 777 HX yang dikendarai oknum PNS banci RS yang mencegat dan menganiaya Veronica, ditahan sebagai barang bukti (BB). Terbukti RS keluar dari mobil itu membuntuti korban hingga memukulinya berdarah-darah.
“Hingga saat ini pelaku masih tidak mengakui memukul korban. Besok (hari ini) Jumat (20/11) kita akan periksa lagi pelaku. Besok jam 9 kita lakukan pemeriksaan lagi untuk BAP,” jelas Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Kartyana melalui Kanit Reskrim Ipda Sihargian kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/11).
Banyak pihak menginginkan pemeriksaan oleh penyidik harus profesional dan jalur hukum. Sudah lebih 10 hari RS, oknum PNS Pemkot Pontianak dilaporkan korban menganiayanya sepulang kuliah dari kampus Widya Dharma.
“Kita terus proses lanjut, bahkan kita sedang mendalami sejumlah keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Dan kita saat ini juga menunggu rekap medis dari Kharitas Bhkati, dan sudah kita surati langsung Kharitas Bhakti belum juga memberikan,” kata Sihargian.
Rekap medis dari RS Kharitas Bhakti penting dalam penyidikan, untuk menjawab semua apa yang diminta masyarakat atau pihak-pihak lainnya. “Kharitas Bhakti yang telah merawat korban. Karena ini bagian dari penyidikan, sehingga rekap medis itu sangat dibutuhkan,” ujar Sihargian.
Sesuai pasal 351 KUHP yang dijeratkan kepada RS, oknum PNS Pemkot Pontianak itu. “Untuk sementara ini ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara. Namun ketika ada rekap medis dari Kharitas Bhakti, kemungkinan bertambah, bisa mencapat 5 tahun penjara,” tegasnya.
Mengenai ditahan atau tidak, Ipda Sihargian bagaikan makan buah simalakama baginya memproses kasus ini. Baginya belum saatnya RS ditahan. “Ini masih proses lanjut dan sedang dalam pendalaman. Bahkan kasus ini juga sudah kita gelar bersama di Polresta Pontianak, masih membutuhkan saksi tambahan,” jelasnya.
Sementara ini pihaknya juga akan memeriksa korban. “Karena tadi pagi baru keluar dari rumah sakit pasca menjalani perawatan. Kita jadwalkan Senin untuk memeriksa korban, mengingat pengacaranya masih di luar kota. Korban didampingi penasihat hokumnya Andel,” tambahnya.
RS MENGAKU
Laporan: Ahmad Mundzirin dan Deska………
Editor: Hamka Saptono