eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aktivitas pembalakan hutan (illegal logging) di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih marak. Buktinya, ribuan batang kayu ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang itu, kembali disita jajaran Polresta Pontianak.
Tahun 2015, sebanyak 1.659 batang kayu ilegal dari Ketapang dan Kayong Utara disita Polresta Pontianak. Sepertinya tak ada atensi dari Polres Ketapang untuk mencegah illegal logging di wilayah hukumnya. Tahun ini, kayu ilegal yang masuk ke Kota Pontianak meningkat tajam. Tercatat 2.927 batang kayu ilegal disita jajaran Polresta Pontianak.
Kayu ilegal olahan ini terdiri dari berbagai jenis, didominasi Bengkirai dan Keladan. Kayu-kayu itu lolos dari bebrapa Polsek dan Polres Ketapang, ketika dibawa menuju Kota Pontianak. Polisi mencegat kendaraan bermuatan kayu illegal di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Kasus ini diungkap melalui penyelidikan dan informarsi masyarakat. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan pikap, minibus maupun truk.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan, jajarannya mengungkap upaya penyelundupan kayu dari Ketapang yang masuk Kota Pontianak. “Jika kita totalkan dari tahun 2015-2016, kami menyita sebanyak 4.856 batang. Semuanya dari Ketapang maupun Kayong Utara,” ungkap Kompol Andi Yul, kemarin.
Senin (23/5) lalu, anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan kayu ilegal. Hari berikutnya, Selasa (24/5) kembali menyita kayu-kayu dari Ketapang. “Terbaru, kita kembali menangkap kendaraan mengangkut kayu ilegal di persimpangan lampu merah Jalan Dr Wahidin, Pontianak Kota. Pengemudi pikap KB 1877 XX membawa 200 batang kayu berbagai ukuran dengan panjang dua meter,” jelas Kompol Andi Yul.
Pelaku yang membawa 200 batang kayu ilegal ini bernama Jaldi Unggara, warga Sungai Kakap, Kubu Raya. Dia ditangkap anggota Provost Polresta Pontianak saat melakukan razia kendaraan bermotor. “Sehingga ditemukanlah kayu-kayu tanpa dokumen tersebut,” terangnya.
Jaldi ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Mapolresta Pontianak. “Jaldi langsung kita tahan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jaldi mangaku kayu-kayu itu diangkutnya dari balai Bekuak, Ketapanh menuju Kota Pontianak. Rencananya akan dijual ke took bangunan di Kota Pontianak.
“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pidana kehutanan. Ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp2,5 miliar,” tegas Kasat Reskrim. (zrn)