eQuator – Ketapang-RK. Retno Yusa Herdadi yang menjabat Ketua Federasi Serikat Buruh Kabupaten Ketapang ( FSBKK) mengudurkan dirinya dari jabatanya sekaligus juga mundur dari anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Surat pengunduran dirinya ditanda tangani 20 Desember 2015 yang dikirim ke Pj Bupati Ketapang serta ditembuskan kepada Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Ketapang, Kepala Dinas Sosnakertrans Ketapang serta Ketua Depekab Ketapang.
Retno mengungkapkan, penguduran dirinya dengan dasar-dasar,penetapan serta pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2016 yang telah disampaikan melalui Bupati Ketapang dan diteruskan kepada Gubernur Kalbar tidak sesuai dengan amanah Keputusan Presiden RI No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja tidak secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Bapak Drs Joko Prastowo MH selaku Ketua Depekab tidak mengetahui dan mensahkan hasil sidang Depekab secara legalitas beliau masih tetap Ketua Depekab Ketapang sampai SK beliau dicabut,” katanya, Jumat (25/12).
Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden RI No.107 Tahun 2004 tersebut pada Bab IV pasal 41 tentang keanggotaan berbunyi, Ketua merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah dan wakil Ketua merangkap sebagai anggota dari unsur perguruaan tinggi /pakar serta Seketaris merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
“Dengan demikian tidak ada kaitanya dengan dimutasikanya beliau joko Prastowo ke staf ahli pemerintahan.Kecuali seketaris Depekab dimuatasikan kedinas atau instansi yang lain secara otomatis gugur jabatan dalam Depekab. Ketua Depekab tidak pernah menghadiri sidang Depekab yang lalu, hal ini menurut kami hasil kerja Depekab Ketapang sudah tidak berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme serta Indepensi Depekab serta usulan yang disampaikan kepada Gubernur Kalbar tersebut, ini perlu ditinjau ulang oleh Gubernur,” Katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Ketapang juga tidak mendukung sepenuhnya keberadaan Depekab Ketapang. Ini terbukti pada APBD tahun 2016 Pemkab Ketapang hanya mengangarkan alokasi dana untuk Dewan Pengupahan Kabuoaten Ketapang hanya sebesar Rp.10.000.000,-, hal ini berarti Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang secara otomatis tidak bisa berkerja optimal.
“Kami berharap pemerintah berbuat lebih baik dalam penentuan upah buruh dan dalam menjaga situasi yang kondusif antara pengusaha dan pekerja seperti yang selama ini kami lakukan,” pungkasnya. (Jay)