Rencana Pembangunan Jalan Dua Jalur Batal

ilustrasi. net

eQuator – NGABANG-RK. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang hendak menyulap ruas jalan di Kota Ngabang menjadi dua jalur akhirnya batal, setelah melalui berbagai pertimbangan.
Hasil keputusan rapat yang digelar belum lama ini bersama instansi terkait dan masyarakat yang difasilitasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalbar, Jakius Sinyor, memutuskan ruas jalan Kota Ngabang hanya dilakukan pelebaran.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU dan Perumahan Landak, Sahbirin di kantornya. Ia juga mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan itu.
“Kalau dibangun jalan dua jalur, minimal lebarnya 25 meter. Tapi yang ada sekarang ini baru sembilan meter. Berarti kurang 16 meter lagi. Dengan demikian lebar kiri kanan sebesar delapan meter. Namun sekarang sesuai hasil rapat, yang tadinya lebar 25 meter, sekarang menjadi 18 meter. Tapi kalau dilebarkan 4,5 meter kanan kiri jalan masih tidak bisa juga, sampai kapanpun Landak tidak bisa maju,” bebernya.
Pada dasarnya, lanjut Sahbirin, tak ada masalah di tengah-tengah masyarakat terhadap proyek pembangunan ruas jalan itu. Namun ketika hendak dilebarkan 25 meter, baru ada sedikit riak-riak di tengah masyarakat.
“Mungkin ada masyarakat yang tidak setuju. Rencananya pelebaran jalan itu dilakukan dari KM 10 arah Ngabang-Pontianak hingga ke desa Tebedak Kecamatan Ngabang,” jelasnya.
Proyek pelebaran jalan ini akan dilakukan Kementerian PU RI melalui Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Nasional (P2JN). “Demikian juga dengan pendanaan dan pelelangan akan dilakukan oleh P2JN. Sedangkan kita di daerah hanya memfasilitasi saja,” katanya.
Rencananya pembangunan pelebaran jalan itu mulai dilaksanakan 2016. “Cuma memang ini masih dilihat lagi. Sebab, syarat dari daerah harus menyiapkan tiga hal yakni, Fisibility Study (FS) yang mungkin bisa selesai. Kemudian, Amdal yang juga mungkin selesai tahun ini. Baik FS dan Amdal sudah berjalan. Sedangkan syarat ketiga yakni, pembebasan lahan yang masih terkendala,” terang Sahbirin.
Ia mengakui memang tidak mudah melakukan pembebasan lahan, demikian juga dengan proses administrasinya tidak mudah.
“Tapi hal ini tergantung dari Bagian Pertanahan di Setda Landak dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Landak. Mereka nantinya akan berkolaborasi untuk mengatasi hal ini. Kalau ketiga syarat ini sudah beres, pembangunan pelebaran jalan itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.