eQuator.co.id – Mempawah-RK. Focus Group Discussion (FGD) digelar Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Bappeda Mempawah, Rabu (24/10). Kegiatan yang diikuti tokoh masyarakat dan para penggiat lingkungan Kabupaten Mempawah merekomendasikan adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Mengusung tema ‘Dukungan Kebijakan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Mangrove,’ kegiatan ini menghadirkan Tim Peneliti Balitbang Provinsi Kalimantan Barat yakni Reni Rianti, Ida Rochmawati, dan Emi Roslinda.
Reni Rianti, salah satu peneliti Balitbang Kalbar mengungkapkan, berdasarkan pemaparan masyarakat yang berkecimpung dalam pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Mempawah, payung hukum/legitimasi untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Mempawah masih lemah. “Ada beberapa hal yang mungkin kita bisa rekomendasi kepada Pemkab, khususnya pembentukan Perda Pengelolaan Mangrove. Misalnya rencana zonasi dengan melibatkan masyarakat dan pemerintahan kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menyarankan, Pemkab menyesuaikan kebutuhan daerah dalam pengelolaan mangrove. Pemkab diharapkan segera mensinergikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. “Kita akan rumuskan dan sinergikan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Yang pasti dalam 2018 ini, kita sudah dapat merekomendasikan kepada pemerintah,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Editor: Yuni Kurniyanto