eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Saat ini, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan pembangunan dan menata kota. Harapannya, agar kota yang dilintasi garis khatulistiwa itu nyaman dihuni dan dikunjungi.
Namun, karena ulah segelintir orang, membuat citra kota itu buruk. Seperti pungutan liar (pungli) yang dilakukan di kawasan Taman Alun-alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman dan pusat oleh-oleh Komplek PSP, Jalan Pattimura, Kecamatan Pontianak Kota.
Di dua lokasi paling ramai dikunjungi wisatawan ini, sebenarnya tidak dipungut biaya atau retribusi parkir. Itu jelas tertulis dalam sepanduk imbauan atau pemberitahuan yang dipasang di sekitar lokasi.
Namun, masih saja dilakukan pungutan biaya parkir oleh segelintir orang yang mengaku juru parkir setempat. Seperti yang terlihat di Taman Alun-alun Kapuas pada Selasa (15/1) malam. Terang-terangan seorang pria menarik pungutan kepada pengunjung yang baru saja memarkirkan kendaraannya, maupun yang akan meninggalkan lokasi. Parahnya, hal itu dilakukan di depan sepanduk bertuliskan: “Mulai tanggal 21 November 2018, untuk sementara parkir di dalam Taman Alun Kapuas digratiskan (tidak dipungut bayaran). Apabila terjadi kerusakan/kehilangan kendaraan dan perangkatnya menjadi tanggungjawab pemilik kendaraan”.
“Iya, saya tadi didatangi dan diminta uang parkir sama juru parkir. Ya, saya kasih. Saya tidak tahu ada pengumuman kalau sementara parkir gratis. Pantasan tadi ada pengunjung yang bilang jangan bayar,” kata salah seorang pengunjung usai membayar parkir, Selasa malam.
Karena sudah terlanjur, pengunjung ini tidak mempermasalahkan. Ia justru berharap kejadian ini tak kembali lagi terjadi. “Bukan masalah kecil atau besarnya biaya yang diminta, tapi yang dilakukan itu sudah masuk kategori pungli. Semoga aparat bisa menindaklanjuti ini,” harap perempuan yang enggan namanya disebutkan ini.
Kejadian lain juga dialami Ninda. Warga Pontianak Kota itu mengaku pernah menjadi korban pungli di Taman Alun-alun Kapuas. Pada saat itu, dia diminta untuk membayar uang parkir oleh seorang pria. Tanpa pikir panjang, ia pun memberi uang kepada pria tersebut. Namun, pada saat keluar area Taman Alun-alun Kapuas, ia kembali diminta biaya parkir oleh penjaga di gerbang keluar.
“Padahal karcisnya sudah sama abang-abang yang minta itu. Jadi saya bingung. Akhirnya bayar lagi deh,” kisahnya kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Ia sangat menyesalkan kejadian itu dan ingin juru parkir nakal segera diberantas. Karena menurutnya, jika terus dibiarkan, dapat merusak citra Kota Pontianak. “Pemerintah harus tindak tegas. Kalau sampai ke wisatawan luar, bisa rusak citra kota ini. Apalagi baru-baru ini ada yang minta uang parkir. Padahal sudah jelas kalau sementara ini digratiskan,” pintanya.
Pantauan di lapangan, hingga saat ini masih ada empat spanduk pengumuman yang dikeluarkan Pemkot Pontianak dan Dinas Perhubungan Pontianak itu, terpasang di kawasan Taman Alun-alun Kapuas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi pun angkat bicara soal ini. Ia meminta, apabila ada pengunjung yang diminta bayar retribusi parkir di Taman Alun-alun Kapuas, agar segera melaporkannya. Karena di lokasi itu untuk sementara waktu dibebaskan biaya parkir.
Dia pun menegaskan, akan menangkap pelaku yang menarik biaya parkir tersebut. “Di situ kita jaga terus. Jadi jangan dibayar (biaya parkir, red),” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Apabila melihat atau mengalami, penarikan retribusi parkir di Taman Alun-alun Kapuas, Utin menyarankan warga untuk merekam atau memotretnya. Lalu laporkan ke pihaknya atau petugas yang sedang berjaga.
“Di sana gratis, anggota kita setiap hari ada yang piket. Kalau ada, laporkan ke kita, foto orangnya, tidak usah takut. Pelapor kita rahasiakan. Kita standby. Intel kita juga ada di situ tanpa pakai seragam Dishub,” ucap Utin.
Dan, apabila ada oknum yang ketahuan menarik retribusi, Utin memastikan akan membawanya ke pihak kepolisian. “Jangan dak cayak (tidak percaya, red),” sambungnya dengan logat Melayu.
Tidak hanya itu, bila ada oknum Dishub yang terlibat, Utin berjanji tak tebang pilih dan pasti memberikan tindakan.
“Itu ada sanksinya. Ringan, berat, atau teguran. Jika tak berubah terpaksa ada prosedurnya (sanksi tegas, red),” kata dia.
Utin menyebutkan, ada sejumlah kawasan di Kota Pontianak yang bebas biaya parkir. Seperti di kawasan pusat oleh-oleh Komplek PSP. Lokasi ini terus dalam pantauan pihaknya.
Utin pun sebelumnya juga pernah menyampaikan, bahwa selain menggunakan rompi, juru parkir dibawa binaan Dishub Kota Pontianak juga harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti senyum, salam dan sapa.
“Itu SOP-nya. Sudah kita sampaikan. Dalam mereka menarik retribusi ada tata kramanya, dengan senyuman, ucapan terima kasih,” kata Utin.
Hal lain, jika para pengendara memberikan uang lebih, Utin menyebutkan, berarti itu merupakan rezeki dari para juru parkir. Yang penting, biaya parkir yang dibayar sesuai dengan Perda, yaitu Rp.1000 per motor dan Rp.2000 untuk mobil. Namun, jika ada yang menarik biaya melebihi ketentuan, hal itu juga bisa dilaporkan. Karena ada unsur pemaksaan atau pungli.
Sejauh ini, Utin mengaku, sudah banyak juru parkir yang ditindak karena tidak sesuai aturan atau menarik biaya parkir di lokasi yang bebas retribusi. Misalnya di depan Komplek PSP. “Di situ liar, mana boleh tarik uang parkir. Karena di situ juga ada spanduknya,” ujarnya.
Laporan: Rizka dan Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP