eQuator.co.id – SINTANG- PONTIANAK-RK. Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin melihatkan titik terang. Bahkan, dapat dipastikan daerah otonom baru (DOB) ini akan terbentuk pada tahun ke-3 masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, beluma lama ini. Dijelaskannya, Kantor Gubernur dan DPRD sudah disiapkan. Diperkirakan tahun 2020-2021 atau tahun ke-3 pemerintahan Sutarmidji-Ria Norsan sudah bisa mewujudkan pemekaran PKR. “Dengan dimekarkannya Provinsi Kapuas Raya, maka akan mendongkrak perekonomian masyarakat bagian timur Kalbar,” terang Norsan.
Terlepas dari itu, Norsan juga mengatakan, saat ini Kalbar menjadi incaran para investor luar maupun dalam untuk menanamkan modal. Penyebabnya, Kalbar segera memiliki pelabuhan skala internasional, yakni Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah. Pembangunanya saat ini sedang berlangsung. Pelabuhan itu dipastikan beroperasional tahap pertamanya pada akhir tahun 2020 mendatang. “Pelabuhan Kijing menjadi salah satu daya tariknya Kalbar bagi para investor luar, maupun dalam. Apabila jadi pelabuhan ini, maka akan dapat mendongkrak perekonomian Kalbar,” pungkasnya.
Sebelumnya, telah ditandatanganinya surat pernyataan untuk membentuk PKR yang dilakukan Bupati dan Ketua DPRD dari lima kabupaten yang nantinya akan masuk dalam wilayah PKR. Yakni Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau dan Sanggau. “Jadi lima kabupaten telah diakomodir. Kami seluruh Bupati dan Ketua DPRD telah menandatangani surat pernyataan untuk terwujudnya itu,” ujar Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Hanya saja, yang belum dilakukan hingga saat ini adalah, rencana Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk membawa lima Bupati dan Ketua DPRD menghadap Presiden RI, sesuai janjinya saat melakukan kunjungan kerja ke Sintang beberapa waktu lalu. “Kami tinggal menunggu rencana pak gubernur untuk membawa menghadap ke presiden terkait PKR,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan, PKR merupakan harapan yang sudah lama dinanti-nantikan masyarakat timur Kalbar. Selain mendesak, PKR juga diyakini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat. “Jika pemekaran provinsi terwujud, maka sistem pemerintahan akan merata dan pembangunan dapat dirasakan di seluruh kawasan hingga pedalaman Kalbar,” terangnya.
Dijelaskannya, memang tidak mudah mewujudkan pemekaran provinsi. Tetapi dengan koordinasi pemerintah dan pihak terkait yang intens, PKR pasti dapat terwujud.
Maka dari itu, dia mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama mendorong proses pemekaran PKR. Begitu juga seluruh pemimpin dan stakeholder yang ada di Kalbar. “Mulai kabupaten yang mau memekarkan diri, pemerintah, legislatif dan DPR maupun pemerintah pusat mesti duduk bersama, bagaimana Kalbar yang luas ini segera kita mekarkan,” pungkasnya.
Dukungan juga diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap pemekaran provinsi di timur Kalbar. Keseriusan itu ditunjukkan Bupati Sanggau, Paolus Hadi melalaui penandatangan kesepakatan bersama dengan DPRD Sanggau.
Penandatangan kesepakatan disaksikan langsung Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat Pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau di Gedung Pertemuan Umum Sanggau, Jumat (29/3).
Hasil kesepakatan bersama itu diserahkan kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu berharap, Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau bisa membahas kebijakan dan prioritas pembangunan. Termasuk pembentukan Kapuas Raya. “Musrenbang RKPD Merupakan sebuah forum koordinasi dan konsultasi antar pemangku kepentingan yang dilakukan untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan tahun 2020,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji mengingatkan Paolus Hadi, agar dapat menetapkan dokumen RKPD tepat waktu. Sebab, bila terlambat bisa disanksi administrasi.
Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3. “RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS,” katanya.
Menurutnya, pasal 266 ayat 2 disebutkan, bila kepala daerah tidak menetapkan Perda RKPD, maka sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan, bisa dikenakan. “Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan yang sudah kita capai. Kemudian melakukan koreksi, terhadap hal yang kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.
Laporan: Saiful Fuat, Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto