-ads-
Home Rakyat Kalbar Produktifitas Perda Inisiatif Dewan Minim

Produktifitas Perda Inisiatif Dewan Minim

Subandrio SH MH... (Kanan) Yodi Setiawan.. (Kiri). Fptp : Abdu Syukri

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kinerja dewan Sekadau dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) dari inisiatifnya masih belum optimal. Hingga memasuki semester ke dua tahun ini, baru satu Rancangan Perda (Raperda) Inisiatif yang diusulkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sekadau, Subandrio SH MH secara gentlemen mengakui hal tersebut. “Untuk tahun ini, memang baru satu Raperda inisiatif yang kita bahas,” kata Suban dijumpai di kantor DPRD Sekadau, Senin (31/7).

Raperda Inisiatif yang diusulkan dewan itu berkaitan dengan masalah pendapatan para wakil rakyat sendiri. Sesuai dengan nota Raperda yang disampaikan dewan ke eksekutif belum lama ini, Raperda itu dinamakan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

-ads-

Saat ini Raperda itu masih dibahas dan belum resmi menjadi produk hukum daerah. Namun jika sudah tuntas, maka Raperda ini dipastikan akan menjadi Perda inisiatif pertama DPRD Sekadau tahun 2017.

Setiap ada permasalahan, memang lebih cantiknya ada alasan yang melatarbelakanginya. Termasuk masalah minimnya Perda inisiatif yang ditelorkan dewan tahun ini.

“Kesulitan kita, karena dulu kita tidak memiliki staff ahli Bapem Perda untuk membuat naskah akademiknya. Sehingga saat diusulkan dimasukkan ke pembahasan, selalu mental,” dalih Suban yang baru menjabat Ketua Bapem Perda sejak 10 Juli 2017 menggantikan Teguh Arif Hardianto itu.

Suban bertekad tahun depan akan lebih banyak Perda inisiatif yang ditelorkan. Bahkan sekarang saja, dirinya sudah emmasang target lebih dari 5 Perda inisiatif yang akan diajukan tahun depan.

“Tahun 2018 nanti kita akan ajukan 7 Perda inisiatif. Isu-isu yang akan kita Perdakan nanti sudah kita himpun,” pungkas Suban.

Rekan Subandrio di DPRD Sekadau, Yodi Setiawan berharap Perda yang sudah dibuat agar disosialisasikan kepada masyarakat. “Kita minta kepada Bagian Hukum Pemda untuk gencar mensosialisasikannya,” tutur Yodi.

Yodi menilai, sosiaalisasi yang gencar perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui apa-apa saja Perda yang ada. Misalnya Perda masalah CSR perusahaan yang selama ini masih banyak belum diketahui masyarakat.

“Kalau masyarakat itu tahu, kan mereka bisa menuntut hak mereka sesuai Perda tersebut. Makanya Perlu disosialisasikan. Bila perlu menggandeng peemrintah desa untuk mensosialisasikannya,” pungkas Yodi.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Kiram Akbar

Exit mobile version