Pro dan Kontra Raperda Masyarakat Adat

Raja se-Kalbar Sampaikan Sikap ke DPRD

Sikap Tertulis. Gusti Kamboja menyerahkan pokok-pokok pikiran dan masukan tertulis dari raja-raja se Kalbar kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L yang didampingi Wakil Ketua Ir H Suriansyah MMA dan Ermin Elviani SH di Gedung DPRD Kalbar, Selasa (16/8). Deska/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga raja dari tiga kerajaan di Kalbar bertandang ke DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (16/8). Ketiga raja tersebut memberikan masukan serta kritikan kepada wakil rakyat ihwal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat Kalbar.

Kedatangan para majelis kerajaan itu dipimpin Raja Kerajaan Matan, Pangeran Ratu Kertanegara, Ir H Gusti Kamboja MH. Dua raja, di antaranya Raja Kerajaan Tayan, Panembahan Anom Pakunegara, Gusti Yusri, SH dan Raja Kerajaan Landak, Iswaramahayana Karang Tanjung, Dr H Gusti Suriansyah MSi.

Kedatangan raja-raja disambut Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L, Wakil Ketua DPRD, Ir H Suriansyah MMA, Wakil Ketua DPRD, Ermin Elviani, SH dan Ketua Pansus Raperda tentang Masyarakat Adat Kalbar, Martinus Sudarno beserta anggota.

“Kami raja-raja di Kalbar melihat rencana dan inisiatif DPRD Kalbar menyusun Raperda Masyarakat Adat Kalbar banyak terjadi dinamika. Ada yang pro dan ada yang kontra. Kami juga harus memberikan pendapat,” ucap Raja Kerajaan Matan, Gusti Kamboja kepada awak media.

Gusti Kamboja berpandangan, atensi masyarakat terhadap produk hukum berupa Raperda Masyarakat Adat Kalbar sangat luar biasa. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 96. Masyarakat diberikan hak dan kewenangan untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis di dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

“Inilah yang menjadi dasar kami sebagai raja yang mempunyai hak sebagaimana diberikan Undang-undang itu untuk memberikan masukan, kritikan dan pendapat terkait Raperda inisiatif DPRD Kalbar ini,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L mengaku, merasa sangat senang atas kehadiran para raja ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar. “Masukan raja-raja ini untuk memperkaya draf Raperda Masyarakat Adat Kalbar,” ujarnya.

Menurut Kebing, para raja ingin terlibat dalam pembuatan Raperda Masyarakat Adat Kalbar. Dengan cara memberikan sumbangan pikiran kepada Pansus terkait Raperda tersebut. “Pengkajian Raperda ini akan lama. Pansus akan menjadwalkannya,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah MMA mengatakan, para raja se-Kalbar ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran dan masukan kepada Parlemen Kalbar dalam menyikapi Raperda Masyarakat Adat Kalbar.

“Majelis raja-raja yang diketuai Gusti Kamboja sudah menyampaikan sebuah usulan tertulis. Namun usulan tertulisnya belum sempat kita bahas, karena kala itu kami ada sidang (paripurna),” jelasnya.

Kendati demikian, DPRD Provinsi Kalbar dalam waktu dekat berjanji akan melihat serta membahas usulan tertulis para raja-raja Kalbar tersebut. “Mereka ikut dan merasa bertanggungjawab atas pembuatan Raperda Masyarakat Adat Kalbar,” ucapnya.

Usulan tertulis raja-raja se-Kalbar itu merupakan sebuah sikap nyata terkait Raperda Masyarakat Adat Kalbar. Raja berkeinginan supaya tidak ada yang saling bersinggungan.

Reporter: Deska Irnansyafara

Redaktur: Andry Soe