eQuator.co.id – Pontianak-RK. Memang, polisi tak harus ditakuti. Tapi, tetap saja mereka pejabat negara yang seharusnya disegani terlepas imagenya sedang baik maupun buruk.
Sayang, belakangan ini, tercatat sejumlah bentok fisik antara warga dengan polisi. Polwan dengan warga di Singkawang, kemudian pengepungan Polsek Pontianak Timur oleh ratusan masyarakat. Teranyar, anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Bripka Oki, dianiaya.
Penganiaya Oki adalah Agus Tiawan, warga Pal V, Pontianak Barat, yang tak terima ketika diperiksa terkait pelanggaran yang dilakukannya di jalan Sultan Hamid I, Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Minggu (18/9) petang. Tak hanya itu, tukang las tersebut juga merusak bangunan Pos Polantas Simpang Garuda yang berada di perempatan jalan tempat Bripka Oki bertugas.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Wahyu Jati Wibowo, membenarkan kejadian yang dialami anggotanya tersebut. “Ada pemukulan. Sekarang sudah diproses oleh Satuan Reskrim,” kata Wahyu kepada Rakyat Kalbar, Senin (19/9) sore.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menggelar rilis di Mapolresta. Kepada sejumlah wartawan, Iwan menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut. Kejadian bermula saat Bripka Oki sedang melaksanakan tugas mengatur lalulintas di perempatan jalan Tanjung Pura, Imam Bonjol, Pahlawan, dan Sultan Hamid I.
Kala itu jam memang padat, Bripka Oki melihat dari kejauhan Agus mengendarai motor. Oki menilai Agus melanggar aturan lalulintas. Pelanggaran dimaksud adalah kelengkapan kendaraan tak mumpuni, tanpa lampu utama, tanpa TNKB, tanpa spion, dan tanpa lampu sein.
“Anggota Polantas langsung memberhentikan pengendara tersebut dengan maksud untuk memeriksa segala surat-surat dan kelengkapan lainnya dalam berkendara. Saat didekati, pengendara itu berupaya melarikan diri dengan cara menghindari anggota,” kata Iwan.
Kemudian, lanjut Iwan, Bripka Oki melakukan pencegahan dengan cara mencabut kunci kontak motor milik pengendara tersebut. “Agar dia tidak bisa melarikan diri dengan motornya,” jelasnya.
Namun ternyata, lanjut Kang Iwan sapaan Kapolresta ini, Agus justru melawan Bripka Oki yang pernah bertugas di Unit Reskrim Polsek Sungai Raya tersebut. Agus menendang ke arah dada dan menonjok ke arah pipi sebelah kiri Bripka Oki. Dengan kejadian itu, Agus langsung dibawa dan diamankan ke Pos Polantas Simpang Garuda.
Setelah berada di Pos Polantas, pemuda kelahiran Padang Tikar, 1988, itu bukannya bersalah dan kapok. Ia kembali membuat ulah dan berteriak meminta tolong dengan maksud mencari perhatian pengendara lain. Kemudian Agus merusak bagian bangunan Pos Polantas.
“Pengendara tersebut lalu naik ke atas meja yang ada di dalam Pos Polantas dan langsung menendang kaca pintu Pos hingga pecah berderai,” kata Iwan.
Untuk menghindari tontonan pengendara lain yang pada akhirnya bakal membuat jalur padat itu macet panjang, Agus beserta sepeda motor warna merahnya itu kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut. Bripka Oki langsung membuat Laporan Polisi (LP) dan divisum. Sedangkan untuk Agus hingga kini masih diperiksa Satreskrim.
Agus juga dilakukan pengecekan urinenya untuk mengetahui apakah perilakunya tersebut ada pengaruh dari penggunaan Narkoba. “Hasilnya, pengendara tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba,” kata Iwan.
Ia menegaskan, terkait peristiwa ini, rencana konstruksi pasal yang akan dijeratkan terhadap Agus dipastikan berlapis. Mulai dari pasal 351, 406, 212, dan 335 KUHP.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL