Polisi Ungkap 3 Kg Sabu dalam Kardus Mi Instan

Pelaku Ngaku ‘Cuma’ Dibayar RM200

BARBUK. Kapolres dan Dandim Sanggau menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan 3 kilogram sabu di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5)—Darmansyah Dalimunthe
BARBUK. Kapolres dan Dandim Sanggau menunjukkan barang bukti beserta tersangka penyelundupan 3 kilogram sabu di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5)—Darmansyah Dalimunthe

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu kembali dilakuan petugas. Anggota Polsek Entikong berhasil menyita 3 kilogram sabu dari SA, 24, warga Karangan Baru, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, dan MN alias S, 37, warga Desa Kelakangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Toli, Sulteng.

Penggagalan barang haram yang dibawa dari Malaysia itu, berlangsung pada Jumat (25/5) sekitar pukul 19.30 Wib. Rencananya, sabu itu akan diedarkan Indonesia.

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Herry Purwanto, Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq beserta para Kasat dan Kapolsek se Kabupaten Sanggau menggelar press release di Mapolres Sangggau, Selasa (29/5).

Kapolres mengatakan, penangkapan SA dan MN dilakukan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus berawal ketika anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa barang mencurigakan dalam satu dus mi instan.

“Orang tersebut masuk ke dalam salah satu rumah warga. Dia dari hutan di Desa Entikong,” terang Kapolres.

Menerima informasi, sejumlah anggota Polsek Entikong langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut. Anggota melakukan pengintaian dari jarak jauh. Selang 20 menit, anggota melihat seseorang yang mencurigakan tadi, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha bernopol KB 3195 UQ keluar dari rumah yang tengah diintai itu. Pengejaran pun dilakukan petugas sampai di Dusun Semeng, Desa Semanget, Kecamatan Entikong.
“Anggota kemudian menghentikan sepeda motor tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa kardus tersebut,” ucapnya.

Setelah diperiksa, di dalam kardus yang dibawa SA itu ditemukan barang-barang berupa rokok serta tiga kantong warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu. “Beratnya kurang lebih 3 kilogram,” beber Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa sabu itu didapatkannya dari seseorang di Desa Entikong atas nama MN alias S.
“Dari keterangan pelaku SA, selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan terhadap MN alias S. Ditemukan uang senilai 200 ringgit Malaysia (RM),” tuturnya.

Kepada petugas MN mengaku hanya menerima upah sebesar RM 200 jika berhasil mengeluarkan barang tersebut dari Malaysia. Selanjutnya tersangka MN berikut barang bukti uang itu dibawa ke Mapolsek Entikong untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan dari SA, berupa 3 kilogram sabu, dompet warna coklat merk levi’s yang berisikan uang tunai senilai RM 1.750 dan Rp 414 ribu, handphone Oppo dan Nokia, motor Yamaha dan puluhan bungkus rokok.

Dari tersangka MN petugas menyita uang tunai RM 200, handphone Nokia dan Sunberry serta passport.

Petugas juga menargetkan akan menangkap pelaku lainnya yang akrab disapa ‘paman’. Warga Malaysia itu diduga kuat sebagai pemilik sabu. “Kita akan kerja sama dengan Interpol untuk memburu si Paman ini,” tegasnya.

Pelaku, lanjut Kapolres saat ini masih ditahan di Mapolres. Mereka diancam pasal 111 dan 112, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Laporan: Darmansyah Dalimunthe

Editor: Ocsya Ade CP