eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir memastikan penanganan kasus penyerangan terhadap relawan Dessy Fitri Anggraeni, Caleg Partai Demokrat Dapil 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai), Kubu Raya, akan diproses sesuai aturan.
Buktinya, belum sampai sepekan peristiwa penyerangan relawan dan pengrusakan atribut partai yang terjadi di Rasau Jaya III itu, kini telah menemui titik terang.
Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangkanya satu orang. Berinisial Sg,” jelas Anwar kepada Rakyat Kalbar, Jumat (1/2).
Ia menjelaskan, dalam penyerangan yang terjadi saat para relawan sedang istirahat makan siang usai memasang bendera partai, pada Minggu (27/1) itu, membuat Miskari, salah seorang relawan menjadi korban.
Ia mengalami luka gores di bagian dada setelah terkena bambu tiang bendera yang digunakan saat penyerangan itu.
Hasil visum di RS Anton Soedjarwo Pontianak membuktikan bahwa terjadi tindak penganiayaan. “Hasil visum tersebut, masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP,” terangnya.
Karena memenuhi unsur, kata Anwar, maka Sg yang juga satu desa dengan korban ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi tidak dilakukan penahanan. Namun perkara tersebut tetap lanjut,” ucapnya.
Untuk sementara, kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, dalam video yang beredar, pelaku penyerangan diduga lebih dari satu orang.
Para relawan yang ada saat peristiwa itu pun memberi kesaksian bahwa mengenali orang-orang yang melakukan penyerangan. Diperkirakan, ada belasan orang.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP