eQuator.co.id – Entikong-RK. Anggota Polsek Entikong jajaran Polres Sanggau berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu di Gang Wanara Dusun Entikong Tapang Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Jumat (9/3) sekira pukul 02.00 WIB. Tiga orang lelaki yang diduga terlibat dalam bisnis barang haram itu berhasil diamankan. Petugas juga berhasil menyita 17 paket sabu dengan total berat 4,6 gram.
Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menerangkan, ketiga orang yang diamankan diantaranya, Zul (47), Tom (35) dan Bud (42). Diketahui, Zul merupakan warga Desa Entikong, Tom warga Desa Entikong dan Bud warga Beduai.
Awalnya Jumat sekira pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Entikong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba yang akan terjadi di Gang Wanara.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Lidik Polsek Entikong, didapati ada seseorang berinisial Zul sedang mengendarai sepeda motor matic di gang tersebut, sekira pukul 02.00 WIB.
“Selanjutnya anggota Lidik memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan motornya,” jelas Eeng kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/3).
Hasilnya, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan di ikat pinggang. Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berklip kemudian dilakban diikat pinggang. “Zul langsung kita bawa ke rumahnya di Gang Wanara untuk dilakukan pengembangan,” tutur Eeng.
Meski tak lagi menemukan barang bukti di rumah itu, anggota Lidik tetap melakukan pengembangan lanjutan atas pengakuan Zul yang berencana akan memberikan sabu tersebut kepada Tom. Hingga akhirnya, sekira pukul 08.00 WIB, anggota Lidik melakukan penyelidikan di rumah Tom, di kawasan Terminal Bus Entikong.
“Rumah Tom juga digeledah. Saat penggeledahan berlangsung, Bud, yang biasa dipanggil Bonyok ini berlari ke dapur sambil membuang barang melalui jendela dapur,” terang Eeng.
Anggota Lidik kemudian memeriksa barang yang dibuang tersebut. Ternyata benar saja, barang yang dibuang adalah dua plastik bening berklip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 16 paket sabu.
“Tom dan Bonyok kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Bersama mereka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Seperti timbangan elektrik dan alat isap sabu (bong).
Kepada petugas, para tersangka mengakui barang haram itu memang milik mereka. Saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Polsek Entikong. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kita juga masih kembangkan kasus ini, terkait darimana mereka mendapatkan barang haram itu,” pungkas Eeng.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Arman Hairiadi