Pintu Masuk WNA dari Semua Jalur

Ratusan Dideportasi dari Kalbar

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Walaupun sudah ratusan tenaga kerja asing (TKA) dideportasi dari Kalbar, diakui Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak, pengawasan terhadap pekerja dari luar negeri itu belum maksimal. Kurun 2015, 449 orang asing dari berbagai negara itu telah dipulangkan.

“Yang terus meningkat. Januari sampai Agustus 2016 saja Imigrasi sudah mendeportasi 223 WNA,” ungkap M. Asdi Ssos, MH, Kepala Divisi Imigrasi Kalbar, di Hotel Aston Ketapang, Selasa (30/8).

Ia mengatakan itu di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah kerja Kabuptaen Ketapang dan Kayong Utara. “Bahkan ada juga yang dipidanakan. Kita sudah melakukan tindakan secara nyata di lapangan,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, dari investigasi Rakyat Kalbar di Ketapang dan Kendawangan, disinyalir ratusan TKA bekerja tanpa seizin negara ini di perusahaan pertambangan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW). Saat itu, ditenggarai PT WHW belum mempunyai Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) untuk para TKA tersebut.

Termasuklah sembilan mitranya. Masing-masing China State Construction Engineering, Indo Fudong, BUT Sinohdro Ltd, Shandong Zengtai, China Machinery IND. Counstruction, PT Victory Utama Karya, China Harbour Indonesia, Zongye, dan Sepco II. Sayangnya, ketika dikonfirmasi, otoritas pengelola PT WHW tertutup dalam menginformasikan hal ini kepada publik.

Sebenarnya, menurut Asdi, Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah kerja Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sudah lama terbentuk. Namun diakui dia, mekanisme dan progresnya belum berjalan sebagaimanamestinya.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tapi tanggung jawab semua institusi yang ada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan terkait TKA di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang menyalahgunakan dokumen, Asdi mengaku pihak Imigrasi hanya memberikan izin tinggal kepada WNA. “Berkaitan dokumen orang asing itu berkerja atau tidak, bukan rekomendasi dari Imigrasi. Perizinan orang asing yang bekerja di Indonesia itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kalau ada yang melangar izin tinggal baru kita deportasi,” paparnya.

Tidak maksimalnya pengawasan orang asing tidak bekerja sendiri-sendiri. Tim  yang tergabung ini hampir semua instansi terlibat baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya. “Pintu masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara bagi WNA agak terbuka. Pintu masuk itu bisa saja dari  jalur udara, laut, maupun jalur darat. Jadi perlu pengawasan yang maksimal,” tekan dia.

Karena itu, diperlukan kerja sama yang intensif semua instansi “mengeroyok” WNA yang masuk sebagai TKA atau sekadar kunjungan biasa. Kantor Imigrasi di Kabupaten Ketapang sudah ada kantornya, namun belum operasional.

“Memang kantornya sudah diresmikan, penangung jawab dan SDM-nya juga sudah ada, kita tinggal menunggu pemasangan perangkatnya saja. Dua bulan ke depan lah operasionalnya, lebih cepat lebih bagus,” yakin Asdi.

Kedepannya, ia berharap Tim bisa berperan dan memberikan kontribusi untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara terkait keberadaan orang asing ini agar bisa selalu terawasi.

Buruh atau Ahli?

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang, Uti Ilmu Royen menjelaskan, sampai 2016, total TKA yang bekerja di wilayahnya 431 orang. Itu berdasarkan laporan dari perusahaan yang ada.

“Disnaker hanya meminta data kepada perusahaan saja,” katanya kepada Rakyat Kalbar.

Uti merinci, perusahaan perkebunan menggunakan  25 orang TKA. Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) 4 orang, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT WHW 52 orang, terbanyak pada perusahaan pertambangannya mencapai 350 TKA.

Instansinya, ia menyebut, bukan hanya menerima laporan saja, tapi juga melakukan pengawasan lapangan. Namun pihaknya tidak mencampuri dokumen keimgirasian TKA yang menjadi wewenang Imigrasi.

“Ada juga WNA yang datang bukan untuk bekerja, hanya sebagai pemilik saham melakukan pengawasan. Jadi, kami mohon maaf, jika kami tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan di lapangan.” terangnya.

Jumlah TKA di

Masing-masing Industri:

Perkebunan Sawit

PT Perkebunan Harapan Sawit 4 orang, PT. Sawit Mitra Abadi 1 orang, PT Sandika Nata Palma 2 orang, PT Budidaya Agro Lestari 1 orang, PT Agrajaya Bakti Tama 4 orang, PT Sukses Karya Sawit 1 orang, PT Poliplant Group 4 orang, PT Lestari Abadi Perkasa 1 orang, Sepanjang Intisurya Mulia 3 orang, PT Sukajaya Makmur 3 orang, dan PT Built Palm 1 orang TKA.

Hutan Tanaman Industri

PT BSM New Energy Indonesia 4 orang TKA.

Power Plant

PT Northwest Dinamikaraya Power ada 25 orang TKA dan di PT Ketapang Arya Power 27 orang TKA.

Pertambangan

PT WHW mempekerjakan 213 orang TKA, PT CSCE ada 12 orang, PT. Indo Fudong 11 orang, PT BUT SInohYdro 12 orang, PT Shadong Zengtai 14 orang, PT China Machynery 17 orang. PT CHI 18 orang, PT Zongye 27 orang, PT Sepco 16 orang, dan Victory Utama Karya ada 10 orang TKA. Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi tentang jumlah tenaga ahli asing dari seluruh TKA yang bekerja di sektor pertambangan ini.

 

Laporan: Jaidi Candra

Editor: Mohamad iQbaL