eQuator – Ketapang-RK. Perusahaan, pengusaha, kontraktor dan dealer kendaraan bermotor yang ada di wilayah Ketapang didesak mendaftarkan alat-alat beratnya ke UPPD Ketapang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Ketapang, Kartius di hadapan para pengusaha, perwakilan perusahaan, kontraktor, dealer dalam Sosialisasi dan penyuluhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Alat-alat Berat serta Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi di Kabupaten Ketapang, bertempat di Aula Pendopo Bupati Ketapang. Jumat (13/11).
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diperkuat dengan amar putusan MK nomor 1/PUU-X/2012, dijelaskan Pj Bupati bahwa kendaraan alat-alat berat tetap dipungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kartius juga memberikan peringtan keras kepada para perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah Kabupaten Ketapang, untuk menghadiri undangan jika diundang Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Jangan hanya mau mengeruk keuntungan di bumi Ketapang tetapi tidak mau berbagi kasih yang tidak mau membayar pajak tidak mau membangun negeri ini dengan baik,” tegasnya.
Lanjut Kartius, negeri ini bisa maju kalau semua komponen bangsa seperti pengusaha dan masyarakat mendukung jalannya pembangunan dengan konstribusi pengusaha dan para wajib pajak yang taat bisa mendorong Pemerintahan lebih cepat melakukan pembangunan dan
mensejahterakan kehidupan rakyanya.
“Terimakasih kepada Kadis Dispenda dan jajarannya yang telah memfasilitasi penyuluhan wajib pajak, karen apajak sangat penting untuk membangun negeri ini,” terangnya.
Dia meminta investor, pengusaha yang berdomisili di Ketapang memenuhi kewajibanya, taat pajak ikut membantu Pemerintah mensejahterakan dan mempercepat lajunya pembangunan.
“Kepada pengusaha dan investor yang sudah memnuhi kewjibannya membayar pajak kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pemerintah Provinsi menaruh apresiasi yang tinggi mengucapkan terima kasih kepada mereka,” ucap Kartius.
Sementara Kepala Dispenda Kalbar, Samuel menngungkapkan salah satu sumber penerimaanPAD itu adalah pajak seperti pajak kendaraan bermotor termasuk alat alat berat.
Dari hasil pajak kendaraan bermotor dan alat-alat berat ini untuk membiayai pembangunan di Kalbar dan dibagi hasilkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Kita berkepentingan dan menghimbau pengusaha atau investor yang yang memiliki alat berat segera melunasi dan mendaftarkan pajaknya,” kata Samuel.
Ia mengaskan, peranan pajak cukup besar. Sekitar 80 persen dari PAD berasal dari pajak. Makanya, Dispenda optimalisasi sektor pajak kendaraan bermotor dan alat-alat berat pendapatan. “Dispenda Kalbar juga diberikan dukungan dan suport dari Gubernur Kalbar,” jelasnya.
Dukungan tersebut berupa pemberian sanksi kepada para wajib pajak yang tidak membayar berupa pencabutan ijin usaha karena pajak sifatnya memaksa tetapi untuk kepentingan pembangunan bagi masyarakat keseluruhan.
“Untuk meningktakan pendapatan ini stake holders terkait berkomitmen menata dan mengelola melakukan kegiatan yang bertujuan meningkatan pendapatan pajak,” kata Samuel.
Realisasi pemunungutan pajak daerah provinsi di Kabupaten Ketapang yaitu penerimaan perbulan oktober 2015, dimana penerimaan PKB mencapai Rp. 10.624.666.800.00 atau baru 31, 75 persen.
Dia juga memamparkan target UPPD Ketapang tahun 2015 BBNKB mencapai Rp.13.210.491.000.00 atau tercapai 33.38 persen. dari target UPPD Ketapang tahun 2015, sedangkan untuk pajak air permukaan (PAP) tercapai Rp.19.970.900.00 atau tercapai 22.42 persen. dari target UPPD tahun 2015 khusus untuk PKB aat-akat berat di Ketapang perpriode bulan Mei 2015 baru tercapai Rp.55.574.700.00 atau 16.64 persen. dari target UPPD Ketapang tahun 2015 sebesar Rp.224.000.0000.00 dengan jumlah alat berat tertagih 33 unit dari 167 unit yang ditargetkan.
Jika dilihat penerimaan PKB alat-alat berat tahun 2004 sebesar Rp.304.267.308.00 atau tercapai 98.02 persen dari target UPPD Ketapang dengan jumlah alat berat yang tertagih sebanyak 198 unit. (Jay-Humas)