Perombakan SKPD Melawi Dinilai Cacat Hukum

Tiga Pejabat Laporkan ke Pusat

Rapat Bersama Dewan, sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi saat mengikuti rapat di ruang DPRD Kabupaten Melawi. Sukartaji/RK.

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Bekas Kepala BKD Kabupaten Melawi, Andri S, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Melawi membeberkan sejumlah kejanggalan terhadap perombakan SKPD yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Melawi, Hatta, beberapa waktu lalu.

“Saat saya masih menjabat sebagai kepala BKD, saya tidak pernah terlibat dan tidak dilibatkan dalam proses mutasi pejabat di lingkungan SKPD. Padahal kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Baperjakat,” beber Andri saat rapat bersama DPRD Kabupaten Melawi, Kamis (5/11).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Kluisen, Ketua Komisi A, H. Hamri, Hum, sejumlah anggota dewan serta staf ahli Bupati Melawi, Samsul Arifin dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi, Imansyah.
Andri mengatakan, dalam pelantikan pejabat di lingkungan SKPD juga didapati adanya jabatan tumpang tindih, pangkat yang tidak jelas, bahkan ada penurunan pangkat untuk eselon II terhadap beberapa pejabat.

Seperti Imansyah, yang pangkatnya sudah IVC masih ditulis IVB. Kemudian, Ramdha Suhaimi, yang sudah IV B masih ditulis  IVA, sedangkan Jaya Sutardi yang sudah IVB masih ditulis IVA dan Syaiful Khair justru aneh, IVB, tetapi tertulis di SK pembina (IIID).

Menurutnya, kasus ini sudah disampaikan ke Menpan, BKN, Kementerian Dalam Negeri, KASN dan Ombudsman. Tidak hanya menyampaikan berkas, persoalan ini juga dibedah dalam pertemuan khusus.

“Saya tidak berani mengatakan ini salah atau benar, karena saya bawahan. Silahkan pihak DPRD menilai sendiri kasus ini,” lugasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Melawi, Samsul Arifin yang sebelumnya menduduki jabatan kepala inspektorat dan menjadi tim Baperjakat juga mengakui, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi pejabat.

“Bagi kami tidak menjadi masalah, mau diletakkan di mana dan jabatan apa. Hanya saja prosesnya harus tetap diikuti. Sebab jika tidak hal ini jelas akan berdampak besar bagi Kabupaten Melawi,” tegasnya.

Samsul menambahkan, persoalan ini bukan hanya disampaikan kepada lima lembaga di pusat, namun juga di DPR RI. Bahkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan berkaitan dengan hal tersebut.

“Untuk hasilnya seperti apa, kami juga belum tahu, namun kami sudah sampaikan kepada DPR RI yang membidanginya,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi, Imansyah yang sebelumnya menjabat sebagai asisten I juga mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses mutasi pejabat. Sebagai bagian dari Baperjakat, seharusnya dirinya terlibat.

Imansyah mengutarakan, tidak menjadi persoalan dirinya akan ditempatkan di mana dan sebagai apa. Sebab sebelumnya dia juga hanya sebagai CPNS yang kemudian menjadi PNS, karena aturan kemudian diberi amanah. Sedangkan kapasitas dia datang ke DPRD Kabupaten Melawi untuk memenuhi undangan wakil rakyat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat khusus lintas komisi untuk membahas masalah ini. Karena bagaimanapun, hal ini sudah menyangkut Kabupaten Melawi ke depan.

“Apalagi dampak yang ditimbulkan akibat mutasi ini juga cukup besar, akan terjadi masalah berhubungan dengan PUPNS yang akan berakhir pada 31 Desember. Kalau PUPNS ini tidak dilakukan dengan benar PNS bisa dipecat,” ulasnya.

Selain dari itu, dampaknya juga pada penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi. Apalagi sejumlah pejabat yang dilantik sampai saat ini statusnya belum jelas. Ada yang masih Pelaksana Tugas (Plt), di sisi lain yang bersangkutan tidak memiliki jabatan. “Segera akan kita tindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Kluisen mengatakan, persoalan ini sudah cukup serius dan perlu untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. Yakni dengan cara memanggil Pj Bupati Melawi, Hatta untuk memberikan penjelasan.
“Bila perlu kita gunakan hak interplasi, apalagi proses mutasi ini banyak yang dilanggar,” lugasnya.
Kluisen mengatakan, Kabupaten Melawi masih menjadi bagian dari NKRI. Itu berarti beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pusat juga berlaku bagi daerah. Sebab Melawi bukan daerah kerajaan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Melawi, H. Hamri Hum. Menurutnya, DPRD akan mendukung program pemerintah, termasuk pembenahan aparatur daerah, hanya saja jika beberapa aturan dilanggar jelas harus dikritisi.

“Kita akan mendukung rekan-rekan di DPRD yang berencana mengadakan rapat khusus untuk membahas masalah ini, secepatnya kita tindaklanjuti,” ucapnya.

 

Reporter: Sukartaji

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.