Perempuan Hamil Gadai Motor Teman Demi Ayahnya

BPJS Tak Tanggung Semua Biaya Pengobatan

NEKAT. Yeni yang nekat menggadaikan motor temannya kini ditahan di Polresta Pontianak, Selasa (12/4). Achmad Mundzirin-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dikabari kondisi ayahnya di Sintang menderita penyakit komplikasi dan sedang dirawat di rumah sakit, Yeni yang tinggal di indekos Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak, pun panik. Ia nekat terjun ke dunia kejahatan, menggadaikan sepeda motor milik temannya demi biaya pengobatan Sang Ayah.

“Pakai BPJS tapi tidak ditanggung semua, ada beberapa obat yang tak dibiayai. Sedangkan ayah membutuhkan obat itu. Keluarga membutuhkan uang pengobatan Ayah. Akhirnya saya terpaksa melakukan hal ini (curi motor,red),” ungkap Yeni ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (12/4).

Menurut perempuan berusia 25 tahun ini, sepeda motor tersebut milik temannya. “Saya pinjam sepeda motor teman saya dan dipinjamkan. Tapi saya didesak saudara soal biaya pengobatan itu. Saya juga tidak mau orangtua saya tidak mendapatkan obat, maka saya menggadaikan motor itu di Tanjung Hilir seharga Rp2 juta,” bebernya.

Duit tersebut, dikatakan Yeni, dapat membantu pengobatan ayahnya. “Rp1,5 juta saya kirim ke saudara untuk pengobatan bapak (di Sintang,red), sedangkan Rp500 ribunya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari saya di sini,” ungkap dia.

Pemandu lagu di salah satu karaoke ini menyesali perbuatannya. “Saya khilaf, tidak ada niat sama sekali,” terang Yeni yang tengah hamil dua bulan dan ditinggal pacarnya tersebut kepada sejumlah wartawan.

Karena korban pencurian melaporkannya kepada pihak kepolisian, tepat Jumat (8/4) sekitar pukul 02.00 WIB, di halaman parkir Kapuas Dharma, Yeni ditangkap Tim Jatanras Mapolresta Pontianak.  “Pada saat kejadian pelaku melarikan motor milik korban tanpa ijin. Mendapatkan info ini, pelaku langsung kami tangkap,” ungkap Wakasat Reskrim AKP Kemas Abdul Aziz kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/4).

Lanjut Kemas, pihaknya langsung melakukan interograsi. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, sepeda motor tersebut disimpan di rumah kontrakan di Jalan Tritura Gang Multi Jaya. Kita pun mengamankan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Yeni dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita tahan,” pungkas Azis. (Zrn)