
eQuator.co.id – Singkawang-RK. Tim gabungan Satuan Res Narkoba, Unit Jatanras Satreskrim Polres Singkawang dan Resmob Batalyon B Pelopor Singkawang berhasil menangkap tersangka H alias K di kediamannya Jalan Malindo Teluk Karang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Senin (7/5) sekitar pukul 19.30 Wib. Pria 34 tahun itu diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di Kota Singkawang.
Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar mengatakan, penangkapan terhadap K ini setelah anggota Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari anggota Unit Jatanras Satreskrim.
“Jadi begini, anggota Jatanras menangkap R alias S dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Hasil pemeriksaan S, bahwa uang dari hasil kejahatannya untuk dibelikan sabu dengan K,” ujar Gatot, Selasa (8/5).
Informasi tersebut, lanjut Gatot, kemudian dilaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Singkawang. Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan ke anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Anggota Res Narkoba yang di-backup Unit Jatanras Polres Singkawang dan Resmob Batalyon B Pelopor Singkawang yang dipimpin Ipda Firdaus melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka H alias K,” katanya.
Dalam penggeledahan, barang bukti yang diamankan diantaranya empat plastik transparan yang di dalamnya terdapat diduga sabu, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, K masih diamankan di Mapolres Singkawang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pencara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup.
Laporan: Suhendra Yusri
Editor: Ocsya Ade CP