Penundaan Wisuda IAIN Pontianak Perlu Dikonsultasikan ke Kemenag

Ilustrasi.JPNN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, H Mad Nawir mengungkapkan, harus ada komunikasi dua arah. Antara IAIN Pontianak dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penundaan wisuda mahasiswa yang kedua kalinya oleh Rektorat IAIN Pontianak.

“Kalau memang ada multitafsir terhadap boleh tidaknya Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IAIN Pontianak menandatangani ijazah atau tidak. Sebenarnya bisa konsultasi ke Kemenag RI,” ujar Mad Nawir, Kamis (10/5).

Menurutnya, konsultasi diperlukan agar bisa ditemukan solusi yang adil serta tidak merugikan salah satu pihak, baik mahasiswa, orangtua maupun IAIN Pontianak. Dirinya tidak sepakat jika ternyata penundaan ini lantaran hanya didasari pada keputusan sepihak Rektorat IAIN Pontianak.

“Jangan sampai ada penafsiran atau kepentingan berbeda, sehingga seolah-olah para mahasiswa yang dikorbankan. Jangan buat keputusan sendiri, konsultasikan dengan Kemenag,” tegasnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat, hasil konsultasi tentu akan menjadi alternatif. Pernyataan solutif dari Kementerian Agama tentunya bisa menjadi dasar atau bahkan ada payung hukum tertentu, sehingga bisa mewisuda mahasiswa.

“Jangan sampai mahasiswa nasibnya tidak jelas. Kepastian wisuda harus segera didapatkan,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, Mad Nawir mengimbau, mahasiswa serta orangtua/wali untuk tenang dan tidak khawatir sembari menunggu langkah ideal dari Kemenag dan IAIN Pontianak. Komisi V DPRD Provinsi Kalbar akan mencari solusi terkait problem wisuda ini.

“Saya akan mendalami hal ini. Lalu melaporkan ke ketua fraksi atau membawa kasus ini ke komisi terkait. Nanti tindakan atau bantuan apa yang bisa diberikan akan dilakukan. Misalnya dukungan kebijakan terkait permasalahan ini,” ulasnya.

Ia berharap secepatnya ada rektor definitif yang ditunjuk serta ditetapkan oleh Kemenag. Langkah itu penting supaya kekosongan jabatan Rektor IAIN Pontianak bisa segera diisi.

“Kosong terlalu lama itu tidak baik dan mengganggu operasional akademik di IAIN Pontianak. Jangan diulur-ulur jika sudah ada pejabat yang terpilih maka segera dilantik,” harapnya.

Awalnya wisuda dijadwalkan pada 28 Maret 2018 sesuai kalender akademik IAIN Pontianak. Namun ditunda lantaran pencopotan Rektor IAIN Pontianak sebelumnya yakni Hamka Siregar. Berdasarkan Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/64283 tertanggal 13 November 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan ditetapkan di Jakarta.

Penundaan kedua dilakukan pasca keluarnya pengumuman penundaan pelaksanaan wisuda semester genap tahun akademik 2017/2018 IAIN Pontianak Tahun 2018 Nomor:B-738 In.1/PP.00.9/05/2018 tanggal 8 Mei 2018. Yang ditandatangani oleh Plt Rektor IAIN Pontianak yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hermansyah di Pontianak tanggal 8 Mei 2018. Wisuda ditunda dari rencana jadwal pada 10 Mei 2018. (zai)