Penjual 48 TKI Ilegal Ditahan

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Polresta Pontianak mengungkap kasus perdagangan orang (trafficking) antarnegara yang dilakukan Wj. Warga Pontianak Timur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikala penyidik memanggil dirinya untuk diperiksa, Kamis (10/12).

“Cukup bukti, tersangka langsung ditahan,” kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolresta Pontianak, Jumat (11/12).

Tersangka Wj merupakan pemain lama dalam aksi pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Namun karena gerak tersangka begitu licin, sehingga sulit untuk ditangkap kepolisian. Hingga saat ini, Wj masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, Wj terbukti terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi. “Artinya perbuatan yang bersangkutan ilegal dan jelas melanggar hukum,” tegas Kapolresta.

Kepala Seksi Penempatan BP2TKI Pontianak, As Syafii mangapresiasi polisi, meringkus pelaku agen pengiriman 48 TKI ilegal beberapa hari lalu. Ia pun berharap Wj diproses hukum dan divonis setimpal atas perbuatannya.

Dikatakannya, dalam melakukann penempatan TKI ilegal ini, jelas sangat merugikan calon pekerja. Sebagai contoh, pekerja yang menjadi korban perbuatan agen-agen penyalur ilegal sebanyak 287 TKI, dipulangkan pemerintah Malaysia.

BP2TKI menduga bisnis pelaku ini sudah berlangsung lama. Polisi diharapkan dapat mendalami sindikat Wj dan lainnya. “Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harap Syafii.

Dalam hal pemberian efek jera, kata Syafii, polisi dapat menggunakan Undang-Undang No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dapat juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dalam UU itu, ancaman penjaranya minimal dua tahun maksimal 10 tahun, atau denda minimal Rp2 miliar, maksimal Rp15 miliar. “Ini semua memberi efek jera kepada tersangka, dan memberi pelajaran kepada pelaku-pelaku lainnya,” tegas Syafii. (oxa/zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.