eQuator – Pontianak-RK. Ada-ada saja akal penipu untuk mendapatkan uang. Pelakunya pun bukan dari daerah asal, melainkan luar Kalbar. Dengan begini, masyarakat mesti hati-hati, jangan mudah dijadikan korban. Seperti kasus yang baru diungkap Polsek Pontianak Utara. Dua pemuda asal Kalimantan Selatan, Alamsyah, 36, dan M Zen, 26, ini ditangkap di Jalan Selat Panjang, Kelurahan Siantan Hulu, Kamis (14/1) malam. Disusul penangkapan terhadap Ilham, 26, di penginapan Srikandi, Sungai Raya, Kubu Raya.
Para pelaku penipuan ini merupakan warga Desa Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Ilir yang baru saja menipu Ferky Sunardi, warga Siantan. Modusnya simpel. Cukup menawarkan produk berupa obat kepada korban. Obat sakit gigi jenis Grafadon dan obat demam jenis Parasetamol yang ditawarkan, seharga Rp300 ribu perkotak.
Jika korban membeli sebanyak enam kotak, korban dijanjikan mendapat bonus berupa sebuah lemari kaca. “Pelaku membujuk rayu korban. Nah, karena korban termakan iming-iming dapat lemari kaca tersebut, korban pun mau membeli enam kotak obat itu,” ungkap AKP Ridwan Maliki, Kapolsek Pontianak Utara, Jumat (15/1) sore.
Setelah transaksi dilakukan, pelaku langsung pergi tanpa memberikan bonus seperti yang dijanjikannya. “Merasa ditipu, korban melapor ke kami. Anggota langsung bergerak melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Ridwan.
Polisi awalnya hanya meringkus dua pelaku di Jalan Selat Panjang. Hasil pengembangan sementara, ternyata sindikat ini berjumlah enam tersangka. “Pengakuan dua tersangka yang kita tangkap, mereka datang dari Kalsel dan menginap di penginapan Jalan Ahmad Yani II,” terangnya.
Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara meluncur ke penginapan tersebut untuk menangkap sindikat lainnya. Namun sayang, hanya Ilham saja yang berhasil ditangkap. “Tiga tersangka lainnya berhasil kabur,” ucapnya.
Ridwan menjelaskan, dari Samarinda, Kalteng, sindikat penipuan ini datang menggunakan jalur darat. Mereka berkendaraan mobil dan sepeda motor. Mobil digunakan untuk membawa obat-obatan yang akan dijual. Kemudian penginapan Srikandi, dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan barang-barang dan istirahat selama mencari target.
Sementara sepeda motor dipakai untuk menjajakan obat-obatan tersebut. Ada juga yang berjalan kaki. Mereka menawarkan obat-obatan dengan cara mendatangi langsung satu persatu rumah warga maupun pusat keramaian. “Obat-obatan yang mereka jajakan, dibeli di sebuah apotek di Samarinda, Kalsel, seharga Rp35 ribu perkotaknya. Bayangkan, berapa banyak keuntungan mereka,” papar Ridwan.
Hingga saat ini, barang bukti dan tiga pelaku masih diamankan di Mapolsek. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Sementara kita juga koordinasi dengan kepolisian di Kalsel untuk memburu tiga buronan tersebut,” tegas AKP Ridwan.
Ridwan mengimbau masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tak dikenal yang menawarkan suatu produk. “Di Kota Pontianak ini lengkap, apa saja ada jual. Jadi kalau memang perlu sesuatu, tinggal cari saja di pasar. Jangan mudah terpancing dengan janji dapat bonus. Logika saja, penjual mana yang mau rugi,” ungkap AKP Ridwan. (oxa)