Pengukuhan 81 Kepsek di Sembilan Kecamatan

Kembalikan Stempel Sekolah!

TANDA TANGAN. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (kiri) menyaksikan Kepala Disdikbud, Yan (tengah) yang menandatangani pengukuhan 81 Kepsek, di Aula Kantor Bupati Bengkayang, Rabu (14/12). Kurnadi-RK.

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Kepala Sekolah (Kepsek) yang sudah dimutasi, hendaknya segera mengembalikan aset sekolah berupa stemptel atau cap. Supaya Kepsek yang baru bisa menjalankan tugas pengabdiannya dengan baik.

“Sebab ada beberapa yang dimutasi beberapa waktu lalu tidak mengembalikan stempel sekolah,” ungkap Dr Yan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkayang, ditemui usai Pengukuhan 81 Kepsek dari sembilan kecamatan, di Aula Kantor Bupati Bengkayang, Rabu (14/12)

Yan tidak menyebutkan nama bekas Kepsek yang tidak mengembalikan stempel tersebut. Kalau masih ada yang seperti itu, Kepsek yang baru disarankan untuk membuat stempel baru di percetakan.

Dia sangat berharap persoalan aset sekolah itu tidak ada masalah, agar yang dimutasi dan promosi tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Bagi yang dimutasi, terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” ujar Yan.

Sebelumnya, Kepsek di delapan kecamatan sudah dikukuhkan, yakni di Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Samalantan, Monterado, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan.

Kali ini, 81 Kepsek dari sembilan kecamatan yang dikukuhkan, baik tingkat Taman Kanak-kanak (TK) maupun Sekolah Dasar (SD), yakni di Kecamatan Lembah Bawang, Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Jagoi Babang, Siding dan Suti Semarang.

Para Kepsek tersebut dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot MPd. “Yang dikukuhkan ini, ada yang rotasi, mutasi dan promosi. Kepsek yang Plt (Pelaksana Tugas) ada juga yang didefinitifkan, dan ada juga yang menjadi guru biasa,” kata Gidot.

Pengukuhan tersebut berdasarkan SK Bupati Bengkayang Nomor: 533/BKDD/Tahun 2016 tentang Penetapan SK Kepala Sekolah Dasar dan Taman Kanak Kanak.

Gidot menjelaskan, proses mutasi, rotasi dan promosi ini sudah dibahas bersama Pegawas, Unit Pelaksana Tugas (UPT) masing masing dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Setelah pengukuhan Kepsek tersebut, Gidot berharap tidak ada lagi Pungutan Liar (Pungli) di sekolah. “Apapun yang menyangkut biaya, tanpa ada aturan yang mengatur, maka dapat dikatakan Pungli,” ingatnya.
Gidot berharap Kepsek bisa memahami kondisi Kabupaten Bengkayang yang masuk kategori tertinggal dan miskin. “Dari kondisi tersebut, kita harus bisa belajar dan Kepsek ditugaskan untuk mengkoordinir guru di sekolah masing-masing,” katanya.

Menurut Gidot, guru harus bersemangat membangun daerah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). “Guru harus mampu menghadapi tantangan. Sekolah juga harus kompak menangkal radikalisme,” pesannya. (kur)