eQuator.co.id – Surabaya–RK. Proses penyelesaian kasus penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim disinyalir akan menetapkan beberapa tersangka baru terkait kasus tersebut. Tidak hanya satu, kabarnya akan ada delapan tersangka baru.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, tim penyidik masih menganalis dari temuan berbagai barang bukti yang telah disita. Penyidik juga menganalisa keterangan korban dan saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Dari analisa dan gelar perkara yang kami lakukan akan muncul peran dari masing-masing sultan atau sultan agung,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R.P. Argo Yuwono.
Sebelumnya, para penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri dari para pengikut dari Dimas Kanjeng. Paling banyak adalah yang berfungsi sebagai Sultan Agung dan Sultan. Pemeriksaan tersebut terkait peran para Sultan dalam menyalurkan uang dari para koordinator. Koordinator tugasnya mengumpulkan uang dari masyarakat yang selama ini disebut sebagai mahar. Nah, karena perannya yang cukup besar inilah, kemungkinan besar salah satu dari mereka akan ditetapkan besagai tersangka.
Argo menjelaskan jika penyidik terus bekerja untuk memeriksa dan menggali informasi dari korban. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, dimungkinkan ada tersangka baru,” tuturnya kemarin (29/10).
Informasi yang diperoleh Jawa Pos salah satu pengikut Dimas Kanjeng yang sudah ditahan adalah Suryono, 48. Dia nerperan sebagai sultan agung. Pria yang juga warga Jalan Pahlawan, Desa Krejengan, Kabupaten Probolinggo tersebut ditahan tim penyidik sejak Jumat (28/10) malam.
Kabar yang berkembang, jumlah tersangka akan terus bertambah. Penyidik sudah membidik tujuh tersangka lainnya. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa korban yang sudah diperiksa. Para korban tersebut berasal dari Makassar, Kudus, Jateng, Ponorogo, Jember, dan Surabaya. Para Sultan diduga membantu Dimas Kanjeng untuk melakukan penipuan. Sementara, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Lalu, berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan? “Tunggu saja nanti. Kalau ada tersangka baru pasti akan kami rilis. Apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tandas Argo.
Dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng, kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu, telah ada delapan pelapor di Polda Jatim. Kerugian terbesar dialami M. Nur Najmul Muin anak bungsu dari Najmiah Muin. Pria asal Makassar itu mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar sedangkan yang kedua adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng. Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng itu mengaku rugi Rp 35 miliar. Sedangkan, Prayitno Sukohadi asal Jember menyetorkan uang hingga Rp 900 Juta melalui Ismail Hidayat. (Jawa Pos/JPG)