eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Undang-Undang 8 Tahun 2016 menginsyaratkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menyisihkan 2 persen khusus penyandang disabilitas. Pemerintah Kota Pontianak turut mengimplementasikannya pada menerima CPNS yang tahun ini.
Plt Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan, perekrutan CPNS khusus penyandang disabilitas merupakan amanah Undang-undang. Pemkot Pontianak siap melaksanakan amanah tersebut.
“Untuk spesifikasi detail, belum diketahui apa saja bidangnya. Karena lowongan baru muncul saat pengumunan CPNS nanti diumumkan,” katanya, Jumat (14/9).
Menurutnya, sah-sah saja kuota tersebut diterapkan. Namun selama penerimaan CPNS, ia belum pernah menemukan klasifikasi tersebut. “Tapi selama ada aturan, kenapa tidak kita berikan kesempatan ini pada penyandang disabilitas,” lugas Edi.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak Multi Junto Batarendro, tahun ini pihaknya mengajukan 295 penerimaan CPNS. Namun disetujui hanya 233. Didominasi tenaga pendidikan dan kesehatan. “Kalau tak ada kendala pelaksanaan tes akan dilaksanakan 10 Oktober dan pengumumannya mungkin 30 November 2018,” katanya, Jumat (14/9).
Terkait kuota disabilitas, Multi tidak menampiknya. Bahkan tak sekedar disabilitas, melainkan ada beberapa kriteria lain yang akan dimasukan. Seperti kuota khusus untuk atlet berpestasi dan peraih nilai cum laude.
“Meski ada jalur, kategori ini juga mesti mengikuti tes yang sama dengan peserta CPNS lain, yaitu dengan sistem komputerisasi,” jelasnya.
Khusus disabilitas menjadi PNS tak ada masalah asalkan memenuhi kriteria. Misal jago komputer atau pintar. “Meski cacat saya rasa tak masalah dan mereka bisa menjadi PNS,” tuntas Multi.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Pontianak, Anwar Ali menyatakan, penyandang disabilitas juga memiliki hak ikut CPNS 2018. “Jika tak terkendala penerimaan CPNS bakal dilaksanakan tahun ini. Saya harap, kuota disabilitas juga ada,” ujarnya.
Terkait ketentuan dan syaratnya, semua tergantung pemerintah pusat. Karena Pemkot hanya menjalankan regulasi penerimaan.
“Berikan mereka peluang. Karena ini amanah undang-undang bahwa mereka juga punya hak,” pungkasnya.
Da minta Pemkot sebagai penyelenggara agar memberikan kisi-kisi persyaratan penerimaan CPNS khusus disabilitas. Dengan demikian, penyandang disabilitas bisa tahu dan paham apa-apa saja syarat yang harus mereka dipenuhi.
“Informasikan saja untuk memenuhi kuota itu. Karena kalau sudah diinformasikan, tapi tidak memenuhi syarat itu sudah risiko mereka. Tapi setidaknya berikan ruang agar ada upaya disabilitas untuk mendaftar CPNS,” tutur Anwar.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi