eQuator.co.id – Sambas-RK. Jabatan merupakan amanah. Ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan pada posisi yang pas, pantas dan sesuai, penilaian kelayakan sesuai hasil kompetensi harus dibuktikan dengan kinerja dan prestasi kerja.
“Penempatan pada posisi yang pas, pantas dan sesuai, insya Allah akan menghadirkan ASN yang berusaha bekerja seoptimal mungkin mendukung kepemimpinan yang ada,” ungkap Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc ketika membuka kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Administrator Khusus Pejabat Struktural Eselon III di Gedung Diklat BKD Kabupaten Sambas, Selasa (18/10).
Pengalaman selama menjadi abdi negara, tegas Bupati, menjadi modal penting dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi), sesuai jabatan yang diemban.
Bupati mengapresiasi upaya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sambas menggelar tes kompetensi. Selain strategis, kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas ASN Kabupaten Sambas. “Peserta harus serius mengikuti kegiatan ini,” tegasnya.
Hasil penilaian bermanfaat dalam pemetaan kompetensi ASN kedepan. Sehingga penempatan ASN dipastikan bisa pas, pantas dan sesuai. Bupati juga mengingatkan, agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ASN memahami gaya kepemimpinannya bersama Hairiah SH MH. Dia meminta para staf mendukung kinerjanya, bijak mengikuti suasana, arah maupun style kepemimpinan yang ada. “Insya Allah, saya tidak neko-neko. Bersama Wakil Bupati, kami tampil apa adanya. Mohon kami didukung dengan bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada,” pintanya.
Dia berharap, ilmu yang dikuasai ASN manfaatnya dirasakan masyarakat Kabupaten Sambas. Dia menginginkan ASN menjadi abdi negara yang dikenang baik oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas, terutama kinerjanya. “Bekerjalah sebaik-baiknya. Insya Allah, Allah dan Rasul-Nya akan melihat kerja kita. Niatkan bekerja karena beribadah kepada Allah SWT dengan tulus dan ikhlas,” ungkapnya.
Bupati mengingatkan, jangan memaksakan diri terhadap apa yang memang belum waktunya dimiliki dan diraih. “Sesuatu yang dipaksakan, dikhawatirkan tidak akan menghasilkan apa-apa,” ucap Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala BKD Sambas, Drs H Nurpinarto memaparkan, setiap ASN punya hak yang sama dalam mengembangkan kompetensinya. Melalui kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Administrator Pejabat Struktural Eselon III, Pemkab Sambas mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS. “ASN wajib memberikan kompetensi terbaik, inisiatif, motivasi, dan kesediaan untuk memikul beragam peran dan tanggung jawab dalam organisasi,” tegas Nurpinarto.
Reporter: Sairi
Redaktur: Yuni Kurniyanto