eQuator.co.id – SINTANG-RK. Setelah melakukan audiensi persoalan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa waktu lalu di Polda Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sintang segera mengambil langkah selanjutnya untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.
Januari 2019, Pemkab Sintang akan mengusulkan lima lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Adapun lima wilayah tersebut yakni, Sintan, Dedai, Lebang, Serawai dan Ambalau,” ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya diberikan waktu dua minggu untuk mengusulkan WPR ke Pemprov Kalbar. “Makanya, Januari 2019 melalui ini, Kabag SDA akan melakukan mapping terhadap WPR yang akan diusulkan segera mungkin ke Dinas ESDM Kalbar,” katanya.
Sebelum diusulkan lima titik WPR itu, pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu. Guna melihat berapa banyak potensi kandungan logam di dalam tanah yang akan diusulkan WPR. “Jadi artinya itu kita perlu analisa yang matang. Makanya kita diberikan waktu dua minggu ini,” katanya.
Henri mengatakan, berdasarkan data Dinas ESDM Kalbar, sudah ada dua titik WPR di Kabupaten Sintang yang telah diusulkan ke pemerintah pusat. Yaitu di Kecamatan Sepauk dan Ketungau Hulu.
“Sedangkan di kecamatan lain belum ada yang diusulkan Pemprov ke pusat,” jelasnya.
Henri mengimbau seluruh masyarakat pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang, untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Baik di aliran sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan. Sebelum ada izin WPR. “Jangan salahkan pemerintah kalau ada masyarakat ditindak aparat hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Sintang Jarot Winarno didampingi instansi terkait telah melakukan audiensi langsung kepada Kapolda Kalbar untuk membahas persoalan PETI. Di hadapan Kapolda Kalbar, Jarot menyampaikan lima rekomendasi (usulan) Pemkab Sintang untuk penanganan PETI.
Pertama, mempercepat proses pengusulan dan penetapan WPR. Berdasarkan Kepmen Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4003 K/30/Mem/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan.
Kedua, penambangan emas yang dilakukan masyarakat dengan memperhatikan aspek lingkungan. Ketiga, melakukan pendataan terhadap masyarakat pekerja penambangan emas dan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi/izin dari Lurah dan Kepala Desa di wilayah mereka bekerja. Keempat, kegiatan penambangan emas yang dilakukan untuk saat ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat dengan mengatur kapasitas mesin yang digunakan pada saat menambang.
Terakhir, membentuk tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait, kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan emas yang telah diberikan rekomendasi/Izin.
Laporan: Saiful Fuat
Editor: Arman Hairiadi