eQuator.co.id – Mandor-RK. Penertiban pekerja pertambangan emas tanpa ijin (PETI), pada Minggu (16/12) lalu, berbuntut. Masyarakat yang ditertibkan di kawasan cagar alam Mandor, kecamatan Mandor, itu mendatangi kantor Resort Konservasi wilayah Mandor, Rabu (19/12).
“Mereka menyampaikan aspirasi, minta lapangan kerja, mereka juga minta cagar alam dibebaskan untuk diolah masyarakat, untuk dijadikan tempat mencari rejeki,” tutur Kapolsek Mandor, Iptu Anuar Syarifudin, yang mengawal penyampaian aspirasi tersebut.
Ia menegaskan, kegiatan PETI yang dilakukan masyarakat adalah salah. Karena melanggar hukum. Apalagi bekerja di kawasan cagar alam yang merupakan lokasi dilindungi.
“Saya minta masyarakat tidak melakukan perbuatan atau tindakan anarkis yang melanggar hukum, seperti pengerusakan, penganiayaan, pembakaran, dan lainnya,” pintanya.
Anuar menambahkan, “Apabila hal itu dilakukan, saya tidak segan-segan untuk menindak provokator dan pelaku”.
Dalam kesempatan itu, pemerintah desa dan pihak ketemenggungan juga menyampaikan imbauan. Dari Sekretaris Desa (Sekdes) Mandor, Kartodi, dan Temanggung Mandor, Syaiful Doman. Sebagai aparatur desa dan tokoh adat, mereka meminta kegiatan PETI tidak lagi dilakukan.
“Karena sudah sering diimbau dan sudah sering ditindak oleh aparat penegak hukum dengan alasan apapun,” ucap Kartodi. (ius)