Pemkab Sekadau Terapkan Transaksi Non Tunai

Tiadakan Pembayaran Via Bendahara

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – SekadauRK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya. Salah satunya, sistem non tunai telah diterapkan dalam pembayaran yang menyangkut pekerjaan, perjalanan dinas, dan pencarian dana keuangan daerah.

“Semua masuk ke rekening masing-masing. Artinya, semua jenis pencairan sudah melalui rekening, baik pribadi maupun badan usaha. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai (cash) oleh bendahara,” terang Sekda Sekadau, Drs H Zakaria Umar MSi kepada wartawan, Selasa (24/54).

Zakaria menjelaskan, sistem non tunai mulai diberlakukan pada tahun 2018. “Untuk belanja pihak ketiga, ya langsung ke rekening mereka juga. Tidak ada lewat bendahara,” paparnya.

Zakaria menambahkan, untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah, transportasi hingga akomodasi pejabat yang berdinas, semuanya diurus oleh bendahara dengan kontak langsung ke pihak penyedia jasa transportasi. “Misalnya tiket pesawat, langsung dibayar ke maskapainya. Begitu pula dengan penginapan atau hotel. Biaya menginap akan langsung ditransfer ke rekening hotel bersangkutan,” bebernya. “Sementara uang saku, akan ditransfer ke rekening pejabat yang berdinas,” imbuh Zakaria.

Sistem non tunai memudahkan pejabat yang hendak berdinas, agar tidak lagi harus sibuk mengurusi tiket, penginapan, dan sebagainya. “Jika ada undangan kegiatan, tinggal surat tugas ke pimpinan, kemudian bendahara yang akan mengurus perjalanan dan lain-lain, jadi tidak perlu repot lagi. Kecuali untuk biaya transportasi dari Sekadau-Pontianak akan ditransfer ke rekening pejabat yang melakukan perjalanan. Karena, kita tidak bisa menentukan akan mengisi bahan bakar dimana,” terang Zakaria.

Penerapan sistem non tunai disikapi ASN salah satu dinas di Sekadau. Dia mengakui ada sisi baik dan ada sisi buruknya. “Sisi baiknya, memperkecil peluang terjadinya penyimpangan,” kata ASN tersebut.

Sementara sisi buruknya, akan membuat bendahara harus bekerja ekstra. Terlebih jika melakukan pembayaran ke pihak ketiga yang jumlahnya tidak terlampau besar. “Misalnya pembayaran honor atau transportasi ke pihak ketiga yang biayanya kecil, seratus atau dua ratus ribu rupiah, sementara pesertanya banyak. Lumayan juga harus dikerjakan satu-satu untuk transfer ke rekening,” ungkapnya.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Yuni Kurniyanto