Pemkab-DPRD Teken Kesepakatan KUA-PPAS

TEKEN KESEPAKATAN. Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 oleh DPRD dan Pemkab Landak, Rabu (21/8). (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 disepakati oleh DPRD setempat, Rabu (21/8).

Penandatanganan KUA-PPAS oleh Ketua DPRD Heri Saman dan Wakil Bupati Herculanus Heriadi dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD ke-21 masa sidang III tahun 2019. Disaksikan 14 anggota dewan, Sekda beserta jajaran OPD.

“KUA-PPAS sebagaimana disusun oleh Sekda sebagai kepala anggaran eksekutif, nanti akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman APBD tahun 2020. Dalam penyusunan pedoman nanti tentunya akan mengacu pada kebijakan yang professional artinya kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Heriadi.

Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2020, Pemkab Landak menargetkan akan rampung pada batas waktu yang ditentukan yakni 30 November. “Kita masih ada waktu, bulan Agustus, bulan September tentu akan terselesaikan oleh anggota DPRD Periode 2014-2019,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Landak, Heri Saman meminta Pemkab segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala OPD terkait RKA untuk menyusun RAPBD setelah pengesahan KUA-PPAS ini.

“Kita mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam hal ini berkaitan dengan pendapatan, ini trennya meningkat jadi merupakan langkah yang baik, sehingga kita harapkan ini tetap dijaga. Dan ke depan APBD ini bisa betul-betul seperti yang kita harapkan terutama berkaitan dengan urusan wajib yang harus diutamankan, seperti masalah kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain sebagainya,” kata Heri Saman.

Laporan: Antonius
Editor: Andriadi Perdana Putra