-ads-
Home Features Pemilik Akun Andy Mustafa Putra Dibekuk

Pemilik Akun Andy Mustafa Putra Dibekuk

Postingan Menyinggung Perasaan Umat

MELAPOR. Puluhan Organisasi Pemuda Katolik dan Pemuda Kristen membuat laporan di Mapolres Sekadau, Rabu (29/8). Warga for RK
MELAPOR. Puluhan Organisasi Pemuda Katolik dan Pemuda Kristen membuat laporan di Mapolres Sekadau, Rabu (29/8). Warga for RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Kepolisian bergerak cepat menangkap pemilik akun facebook (FB) Andy Mustafa Putra. Pemuda 21 tahun pemilik akun itu berinisial AM. Warga Desa Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau itu ditangkap atas laporan ujaran kebencian yang dibuat di laman FB-nya.

“Terduga pelaku ditangkap di Sintang,” ujar AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK, Kapolres Sekadau kepada Rakyat Kalbar, Rabu (29/8) malam.
Penangkapan ini dilakukan beberapa jam usai laporan yang dibuat sejumlah organisasi kepemudaan di Sekadau di Polres Sekadau. Rupanya, laporan juga sudah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Tadi kita dapat arahan dari Polda. Kita telusuri dan kita berhasil mengendus keberadaan pelaku di Sintang. Pelaku berhasil ditangkap di Sintang setelah anggota dari Polres Sekadau, Polsek Belitang Hilir dan juga Polres Sintang berkoordinasi,” jelasnya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dilarang Orasi di Atas Panggung

-ads-

Awalnya, kata Anggon, anggotanya sempat berpapasan dengan terduga pelaku. Namun setelah dikejar, pelaku menghilang. “Kita koordinasi dengan Polres Sintang dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di salah satu cafe di Sintang,” cerita Anggon.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau. Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan. “Pelaku akan dibawa ke Pontianak menunggu tim dari Polda yang menjemput,” sambung Anggon.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone android yang diduga sebagai alat untuk melakukan ujaran kebencian. Selain itu, juga diamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sama persis yang pernah diunggahnya di-FB.

Terduga pelaku, kata Anggon, ternyata bukan baru kali ini berurusan dengan hukum. Tiga tahun lalu, dia pernah terjerat kasus penembakan. Parahnya, yang menjadi korban penembakan adalah bibinya sendiri, Lemot. Penembakan dilakukan saat lemot tengah menoreh di kebun karetnya.

Penembakan dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata angin.
Tembakan pertama mengenai dada korban. Lemot pun langsung terkejut dan menyatakan ke pelaku bahwa dirinya adalah bibinya. Tapi bukannya berhenti, AM malah makin beringas. Ia kembali menembak bibinya. Bahkan sampai memukul kepala bibinya tersebut dengan gagang senapan angin di bagian kepala.

Baca Juga: Pendukung Jokowi Izinkan Lahannya Dipakai

Dalam posisi sempoyongan, korban kabur. Namun AM kembali mengejar dan menembak korban. Total ada lima peluru senapan angin yang bersarang di dada dan pundak korban. Waktu itu, AM juga sempat ditangkap.

Sebelumnya, puluhan anggota Organisasi Pemuda Katolik dan Pemuda Kristen Kabupaten Sekadau melaporkan pemilik akun FB Andy Mustafa Putra ke Mapolres Sekadau, Rabu (29/8) siang.

“Laporan ini kita buat sebagai reaksi atas postingan yang ditulis oleh pemilik akun tersebut,” ujar Dunstaniko ST, Ketua Pemuda Katolik Sekadau.

Ia menerangkan, postingan yang dibuat AM itu karena telah menyinggung perasaan umat Katolik dan Kristen. Dimana AM menyertakan kalimat tak pantas saat dia membagikan postingan akun lain yang mengulas tentang pemuka berpindah agama. “Selain di Sekadau, laporan serupa juga dibuat di daerah lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Dusun itu.

Saat melapor, para pelapor turut membawa bukti pendukung berupa screenshot postingan akun facebook tersebut. Belum diketahui secara pasti kapan tulisan berbau SARA itu dibuat dan keaslian akun itu atau digunakan oleh pihak lain.

Baca Juga: Islam dan Kristen di Tanah yang Sama

Anastasius Aspul, pelapor lainnya juga berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Masalah benar atau tidaknya postingan itu, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” kata Aspul.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Muhammad Ginting usai menerima laporan mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Bahkan karena yang melapor tidak hanya di Sekadau, maka masalah itu sudah diserahkan ke Polda Kalbar. “Laporan atas postingan akun facebook tersebut juga sudah masuk ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar,” beber Ginting.

Kasus yang mirip juga pernah terjadi belum lama ini. Namun, terjadi di Asahan, Sumatera Utara. Beredar video oknum kepolisian berinisial SP yang diduga menghina Nabi di facebook. Video tersebut diunggah dan viral sejak Selasa (21/8).

Buntut dari video tersebut, ratusan umat Muslim menggeruduk Mapolres Asahan. Mereka mendesak polisi mengusut dan menangkap SP. SP kemudian ditangkap Kamis (23/8) malam.

Postingan berbau SARA itu sudah dihapus. Dia kemudian memposting permintaan maaf. SP kini sudah ditahan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat penghinaan dan tidak senonoh itu.

Laporan: Abdu Syukri
Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version