eQuator – Mempawah. Dusun dan desa di Kabupaten Mempawah tidak bisa dimekarkan. Sebab, hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah tahun 2007 tentang Moratorium belum dicabut. Salah satu yang terganjal untuk dimekarkan adalah Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
“Karena selama ini untuk pelaksanaan pemekaran desa atau dusun memang belum pernah dilakukan. Makanya, jika memang hendak melakukan pemekaran, sebaiknya memang mengajukan pencabutan Peraturan Bupati dulu yang berisi moratorium,” ujar Camat Mempawah Hilir, Rohmat Effendy, Kamis (5/11).
Rohmat menegaskan, pemekaran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini menyangkut perubahan yang harus mendapat legalitas peraturan dan UU. Sehingga perlu dilaksanakan secara cermat dan seksama. Termasuk terhadap pemenuhan syarat dalam pemekaran itu sendiri,” tegasnya.
Terlepas dari legalitas mengenai pemekaran, Rohmat mengakui Desa Pasir memiliki wilayah yang paling luas diantara desa-desa se-Kabupaten Mempawah. Apalagi dari jumlah penduduk, desa ini dianggap pantas untuk dimekarkan. “Agar sesuai tujuan pemekaran, yakni untuk menjangkau dengan cepat seluruh pelayanan aparatur desa terhadap semua kawasan dan masyarakatnya,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto