Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Terbentur Moratorium

Maskendari

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) tampaknya tidak bakal terwujud. Lantaran terbentur dengan kebijakan pusat yang hingga saat ini masih belum mencabut moratorium untuk membuka daerah otonom baru.
Namun rencana ini tampak terang, lantaran masuk dalam janji kampanye Midji-Norsan. Dalam pesta akbar demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

Setidaknya ada strategi khusus Gubernur Kalbar, H Sutarmidji untuk mengetuk pemerintah pusat agar mencabut moratorium tersebut, sehingga PKR bisa terwujud dalam lima tahun masa jabatannya.
“Soal dianggarkannya rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Kapuas Raya, namun faktanya sampai saat ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru,” ujar anggota DPRD Provinsi Kalbar, Maskendari, Rabu (24/10).
Melihat peliknya persoalan ini dan sudah masuk dalam RAPBD 2019 yang telah disampaikan Gubernur Kalbar, H Sutarmidji beberapa waktu lalu, legislator PDI Perjuangan ini menuturkan, fraksinya menilai ini merupakan persoalan pelik. Karena belum ada persetujuan dari pemerintah pusat.

“Saya berharap Gubernur memberikan jawabannya kepada DPRD Kalbar. Kebijakan apa yang akan dan boleh diambil Gubernur Kalbar dalam menyikapi kondisi seperti ini,” tegasnya.
Sedangkan persoalan lain yang juga menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan adalah visi misi Gubernur dan Waki Gubernur Kalbar agar dimasukkan ke dalam RAPBD 2019, sehingga dapat diakomodir atau dianggarkan guna dapat direalisasikan secara bertahap.
“Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 yang memungkinkan kepala daerah baru terpilih memasukkan visi misi program kerjanya,” ulasnya.
Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Ketapang-Kabupaten Kayong Utara ini menyarankan agar memasukkan visi misi. Lantaran pembahasan RAPBD beberapa waktu lalu masih dilakukan oleh Pj Gubernur Kalbar, Drs Dodi Riyadmadji, MM dan Sekda Kalbar, HM Zeet Hamdy Assovie. Namun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tetap bisa memasukkan program visi misinya.
“Namun di sisi lain, KUA dan PPAS 2019 sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif,” ulasnya.
Selain itu pula, soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang juga belum diserahkan, sehingga belum ada gambaran untuk dilakukan pembahasan baik diinternal DPRD Provinsi Kalbar maupun dibahas bersama eksekutif.
“Selain itu, RPJMD 2019-2024 belum diserahkan dan belum dibahas di DPRD Provinsi Kalbar,” terangnya.
Namun demikian, Maskendari menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalbar yang mengawasi kinerja Pemprov Kalbar juga terus memberikan dukungan pada pemerintah. Untuk menyukseskan pembangunan Kalbar di seluruh sektor.
“DPRD selaku pengawas pelaksanaan pemerintah daerah. Dalam rangka mendukung pembangunan Kalbar tentu harus didukung,” ucapnya. (agn)