eQuator – Pontianak-RK. Ganja seberat16 kilogram pesanan narapidana Lapas Klas IIA Pontianak, Herianto, dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (18/12) siang. Enam belas paket ganja asal Aceh yang ditangkap dari kurir Hendriyani alias Een itu cepat-cepat dimusnahkan agar tidak ‘dimainkan’ oleh oknum-oknum petugas.
“Ini kesepakatan bersama antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Karena barang bukti (BB) Narkoba ada potensi tinggi melibatkan petugas,” ucap Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah, usai memusnahkan ganja tersebut di halaman Markas Polresta Pontianak.
Diketahui bersama, lanjut Veris, pernah ada petugas-petugas yang terindikasi dan terlibat dengan (penghilangan,red) barang bukti ini. Ditukar dengan barang lain atau dihilangkan. “Tapi, tidak semua ganja dimusnahkan, ada yang disimpan untuk persidangan nanti,” terangnya.
Een dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam pidana mati atau penjara selama seumur hidup dan atau paling singkat enam sampai 20 tahun penjara,” papar Veris.
Meski terancam hukuman mati, Een tampak santai saja. Tak ada kecemasan dan keraguan di wajahnya. Ia terlihat nyengir melulu saat paketannya itu dibuat jadi abu.
Een, warga Jalan Imam Bonjol, Gang H. Mursyid, ini ditangkap beserta paket ganjanya di parkiran jasa pengiriman barang, JNE, di Jalan Gusti Hamzah (Pancasila) Pontianak Kota, pada Sabtu 28 November 2015. “Tersangka mengaku atas perintah narapidana itu, dengan upah yang disepakati. Paketan itu juga sesuai atas nama yang bersangkutan,” tutur Veris.
Selanjutnya, Polresta Pontianak melakukan control delivery untuk membuktikan bahwa Herianto lah pemesan paketan ganja tersebut. Belakangan, Een juga mengakui ganja pesanan Herianto rencananya akan diedarkan di Pontianak. Tentu, tidak menutup kemungkinan ke daerah-daerah lain.
“Pengakuan tersangka ganja ini dari Aceh. Hasil deteksi kita juga demikian,” ujarnya.
Setiap kiriman barang di JNE tentu terdapat nama dan alamat pengirim. Nah, di paketan itu tertera pengirimnya adalah Sukri, beralamat di Blong Lukot, Aceh. Sayang, setelah didalami, data tersebut fiktif.
Alhasil, hingga kini, Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak, kata Veris, selalu berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh untuk mengungkap pengirim barang haram ini. “Apakah narapidana itu sebagai bandar ganja di sini? Masih kita selidiki. Penyelidikan kita baru sampai bahwa narapidana itu yang memerintahkan tersangka Een,” tegas Veris.
Termasuk, lanjutnya, pihak jasa pengiriman barang juga sudah diperiksa. “Mudah-mudahan, pelaku lainnya bisa kita ungkap,” tandasnya.
Satu gram ganja ini bisa dijual seharga Rp30 sampai Rp40 ribu. Namun, Veris meminta, jangan dilihat dari sisi ekonomis tersebut. Tapi lihatlah dari sisi kerusakan manusianya.
“Ini yang harus kita antisipasi. Sebanyak 16 ribu gram, jika satu orang segram saja, artinya 16 ribu orang juga menyedot asap ganja ini,” demikian AKBP Veris Septiansyah.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL