Pekat Resahkan Warga Sambas, Pemain Judi dan Penjual Miras Dibekuk

MIRAS. Barang bukti miras yang disita Sat Reskrim Polres Sambas, Minggu (4/9). SAT RESKRIM POLRES SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sambas-RK. Jajaran Polres Sambas mengungkap empat kasus Penyakit Masyarakat (Pekat). Dua kasus judi dan dua perkara penjualan Minuman Keras (Miras) jenis arak.

Saat ini keempat kasus masih ditangani. Sedangkan tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sambas. “Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang resah adanya perjudian dan penjualan miras. Apalagi mendekati Hari Raya Idul Adha,” kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardiyanto, Minggu (4/9) di Sambas.

Pemain judi dan penjual Miras itu disergap pada waktu yang berbeda. Polisi meringkus empat pemain judi remi bok di rumah Ham, 45, di Dusun Sejati Rt 08/Rw 02 Desa Sijang, Kecamatan Galing. Kemudian polisi meringkus San, 21, Zan, 23, Dol, 20 dalam kasus yang sama. “Semuanya warga Kecamatan Galing. Barang Bukti (BB) yang disita, satu pasang kartu remi dan uang Rp95 ribu,” jelas Eko.

Keesokan harinya, Kamis (1/9), jajaran Sat Reskrim membekuk Min alias Amin, 60, di Dusun Sekura Selatan, Desa Sekura, Teluk Keramat. Pria parubaya itu tertangkap tangan menjual Miras.

“Min berhasil kita amankan dengan BB 120 liter arak putih yang masih berada didalam karung dan dua jeriken. Arak itu akan dipasarkan di wilayah Sekura dan sekitarnya,” jelas Eko.

Jumat (2/9), polisi kembali menangkap penjual Miras di Kecamatan Tebas. Minuman haram itu didatangkan dari Singkawang.

“TKP Miras di Dusun Melur, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas. Tersangka berinisial ML alias Akiong, 37. BB yang disita sebanyak 60 liter arak putih dan 82 botol minuman beralkohol jenis arak putih, serta uang sebesar Rp34 ribu hasil penjualan minuman beralkohol,” kata Eko.

Sabtu (3/9) polisi kembali mengamankan empat pemain judi jenis Liongfu di Desa Tumok Manggis, Kecamatan Sambas. Para pemain berinisial Abd, 38, Hld, 46, Hmd, 54 dan Her, 40. Semuanya warga Kecamatan Sambas. “BB yang disita uang Rp465 ribu, lapak liong fu, lima buah dadu liong fu, satu alat guncang yang terbuat dari pipa paralon berukuran ¾, serta satu sarung dadu liong fu,” beber Eko.

Semua tersangka ditahan di Mapolres Sambas. “Kami Polres Sambas mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat, sehingga kasus Pekat bisa diungkap,” tegas Eko. (edo)