eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Nekat main judi di bulan suci Ramadan, akhirnya digerebek tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Sat Reskrim Polres Bengkayang dan Polsek Sungai Raya.
“Judi salah satu dari sembilan atensi Kapolri yang harus diberantas. Judi merupakan bagian dari penyakit masyarakat (Pekat),” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kabag Ops Kompol Paino, kemarin.
Jajaran Polres Bengkayang menciduk pemain judi kolok kolok, Minggu (19/6) pukul 22.30. Dalam satu malam polisi menggerebek dua tempat kejadian perkara (TKP) judi kolok-kolok di daerah Sungai Raya, Sungai Betung yang dilakukan oleh tim Pekat Polres Bengkayang. Sedangkan judi liong fu di daerah Sungai Pangkalan Dua, Sungai Raya oleh Tim Pekat Polsek Sungai Duri.
Polisi meringkus bandar, pemasang judi dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Bandarnya Tjung Bui Kiung alias Akiun, 52, sementara pemasang masing-masing Bong Ket Jin, 44 dan Then Kun Ciu, 66 yang juga sebagai saksi.
“Barang bukti judi kolok-kolok yang disita, uang Rp117.000, lapak kolok-kolok, biji kolok kolok dan hap,” ucap Paino.
Sedangkan judi liong fu, bandarnya Khun Chiu. Dia membuka lapak di Desa Sungai Pangkalan Dua sekitar pukul 22.30. Sedangkan pemasangnya Bong Ket Jin, 44 dan Then Kun Ciu, 66. Sementara Djong Lie Tju, 42 dan Ng Men Fung, 36 hanya dijadikan saksi.
“Barang bukti yang disita uang Rp690.000, lapak liong fu, empat dadu liong fu, tiga dadu kolok-kolok dan tiga hap. Saat ini semua pelaku masih diperiksa,” tegas Paino. (kur)