Pejabat Berbisnis? KPK: Sebaiknya Jangan

SOSIALISASI KPK. Perwakilan KPK, Amalia Susanti, memaparkan materi dalam Sosialisasi Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik (E-LHKPN) di Balai Petitih, Jumat (16/11). Bangun Subekti-eQuator.co.id

eQuator.co.idPontianak. Perwakilan Bagian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amalia Rosianti, mengatakan bahwa para pejabat sebaiknya tidak berbisnis. Selama masih menjabat.

“Karena dikhawatirkan si pejabat cenderung menggunakan jabatan tersebut untuk berbisnis sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat,” tutur Amalia dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik (E-LHKPN) di Balai Petitih, Jumat (16/11).

Amalia mengutip kisah Umar bin Khattab yang melarang pejabatnya untuk berbisnis. Dengan alasan pejabat harus fokus pada pelayanan publik, bukannya malah berdagang.

“Statement Umar ini sudah diterapkan di 147 negara dunia. Salah satunya adalah Korea Selatan,” ucapnya. (bek/miq)