Pedagang Kecil Tolak Keberadaan Indomaret

ilustrasi. net

eQUator – Nanga Pinoh-RK. Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi untuk mencabut perizinan mini market Indomaret yang sudah beroperasi di sejumlah kawasan di kota Nanga Pinoh. Dinilai keberadaan Indomaret bisa mematikan usaha kecil dan menengah yang ada di Kota Juang.

“Sebab kalau toko modern seperti ini terus dibiarkan akan berdampak pada matinya usaha kecil di daerah kita. Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada pihak yang memberi izin untuk mengkaji kembali, bila perlu dicabut izinnya,” tegas Abang Tajudin, Jumat (13/11).

Bukankah keberadaan Indomaret juga akan menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat setempat? Tajudin berpendapat, penyerapan tenaga kerja yang dilakukan tak sebanding dengan jumlah pedagang yang dirugikan.

“Penyerapan tenaga kerja saya pikir tidak akan maksimal. Pedagang kecil ataupun toko lain, saya pikir sudah melakukan itu selama ini. Jadi alangkah baiknya memang tidak ada Indomaret di Melawi ini. Ini juga sebagai respon tuntutan kalangan pedagang yang disampaikan kepada kami,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini pihak Indomaret tidak pernah melibatkan DPRD Kabupaten Melawi saat akan masuk ke Melawi. Tiba-tiba saja dirinya mendapatkan aduan dari kalangan pedagang berkenaan dengan beroperasinya Indomaret.

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang mengatasnamakan pemuda peduli pedagang melakukan penolakan terhadap Indomaret. Bahkan sebelum mini market tersebut beroperasi.

“Warga pedagang mulai resah dan muncul rasa khawatir akan kelangsungan usaha mereka, terutama pedagang akan usaha mereka. Terutama pedagang yang ada di dalam gang yang memiliki modal kecil,” ujar Koordinator Pemuda Peduli Pedagang, Suib Jam Jami.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Pemkab ataupun pihak terkait supaya bisa segera mengambil tindakan tegas. Sebab jika dibiarkan hal ini dapat merusak iklim usaha yang sudah ada di Melawi serta mematikan para pedagang tradisional. Apalagi letak dari pasar modern tersebut dekat dengan pasar tradisional.

Dia berharap, ke depan segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan terkait dalam usaha industri serta perdagangan di tengah masyarakat harus mengutamakan azas ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan dan kemanusiaan terutama dalam hal memperhatikan aspek kesejahteraan.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1, ayat 4 yang menjelaskan bahwa iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah berupa penetapan berbaagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha kecil memperoleh kepastian serta kesempatan yang sama dan dukungan usaha yang luas sehingga menjadi usaha yang tangguh dan mandiri,” ulasnya.

Sementara itu, suveyor Indomaret, Sandi yang dihubungi via telepon belum bisa memberikan komentar banyak berkenaan dengan hal ini. Namun menurut dia, pihak Indomaret sudah memenuhi semua ketentuan yang ada.

“Termasuk tenaga kerjanya, semuanya merupakan orang Melawi,” katanya.

Sementara itu, disinggung mengenai keberatan kalangan pedagang kecil yang khawatir gulung tikar dengan keberadaan Indomaret, Sandi tidak memberikan komentar. Hanya saja dia akan berusaha menemui pihak terkait terutama Ketua DPRD Kabupaten Melawi.

 

Reporter: Sukartaji

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.