PAW Dadi Sunarya Tunggu Keputusan Partai Hanura

ilustrasi. net

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Hingga saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Melawi yang maju sebagai wakil Bupati dalam Pilkada Melawi 9 Desember mendatang yakni Dadi Sunarya belum dilakukan.

Ketua KPUD Kabupaten Melawi, Julita saat dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki nama pemilik jumlah perolehan suara yang ada di bawah Dadi sesuai dengan dapilnya.

“Mengenai hal ini, ketua DPRD Melawi sudah memintai nama yang mempunyai perolehan suara di bawah Dadi. KPU hanya menyampaikan namanya kepada DPRD. Namun nama tersebut belum ada verifikasi ketentuan syarat pergantian,” ucap Julita, kemarin.

Menurut Julita, sesuai dengan aturan, PAW yang menggantikan posisi Dadi adalah caleg yang meraih suara terbanyak ke dua di dapil yang sama. Namun demikian, ketentuan itu dikembalikan lagi kepada mekanisme partai politik tempat Dadi Sunarya bernaung, yakni Partai Hanura.

“Kalau misalnya calon yang kita sampaikan ternyata dianggap tidak memenuhi syarat, misalnya mengundurkan diri atau telah menjadi PNS bisa saja diganti dengan calon yang lain atau ada hal lain yang menjadi pertimbangan partai, itu tergantung partainya. Apa yang diajukan ke KPU tetap akan dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan. Apakah benar dia memenuhi syarat, pelaksanaannya akan memakan waktu yang lumayan panjang nanti,” katanya.

Julita mengatakan, pihaknya sempat diprotes oleh pengurus Partai Hanura karena menyampaikan nama kepada ketua DPRD Melawi. Sementara pengurus partai belum menyampaikan nama yang akan menggantikan Dadi.

“Meskipun belum ada nama yang diusulkan oleh partai, kami tetap akan menyampaikan kepada ketua DPRD, karena kami mengikuti mekanisme yang ada. Soal nama yang kami usulkan diterima atau tidak, ya itu urusan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin mengatakan, proses PAW terhadap anggota DPRD yang mengundurkan diri sudah diproses sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU terkait dengan nama yang diusulkan.

“Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku. Soal PAW kita juga sudah proses. Namun inikan membutuhkan waktu. Kita juga perlu koordinasi lagi dengan pengurus partai dan KPU,” ulasnya.

Kata Tajudin, jika melihat aturan yang ada, PAW tersebut memang berasal dari calon yang berada di bawah Dadi Sunarya. Namun, Tajudin juga tidak menutup kemungkinan apabila ternyata Partai Hanura ternyata mengusulkan nama pengganti yang lain.
“Namun kalau misalnya partai ada usulan lain, tentu perlu diverifikasi lagi dan ini menjadi ranah KPU. Pada intinya DPRD hanya memproses dan mempersiapkan pelantikan PAW saja,” ucap Tajudin.

Reporter: Sukartaji
Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.