eQuator.co.id – Singkawang-RK. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Singkawang menangkap sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba di Jalan Teluk Karang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Minggu (17/3) sekitar pukul 03.30 Wib. Pasutri ini Salamun alias Simon, 43, dan Novia Andari alias Via, 44.
Kasatres Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik meenarangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh dirinya pada Januari lalu.
Di mana informasi itu tentang kegiatan sehari-hari pasutri sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Singkawang Selatan. Yaitu Sedau, Pasir Panjang dan lokasi PETI di Sagatani.
“Informasinya, narkoba jenis sabu itu dibeli terlapor setiap Minggu pekan di Pontianak. Tepatnya di Kampung Beting,” Damanik, Senin (18/3).
Minggu (17/3) kemarin, saat dilakukan Cek Post (CP) terhadap nomor handphone Via, kata Damanik, diketahui pasutri ini sedang menuju ke Singkawang dari Pontianak. Pengintaian terus dilakukan. Pada akhhirnya, tepat pukul 00.30 Wib, mereka akhirnya berhasil dibekuk.
“Mereka ditangkap saat akan masuk ke dalam garasi rumahnya di Jalan Teluk Karang. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan badan terlapor belum didapat barang bukti sabu. Namun saat penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan warga setempat dan Ketua RT, didapat barang bukti sabu,” katanya.
Barang bukti tersebut berupa dua paket klip plastik berisi sabu dalam dompet yang disimpan di meja rias dan di bawah kasur. Barang bukti pendukung lainnya juga ditemukan. Termasuk uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp9 juta.
Saat ini, barang bukti dan kedua pelaku sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)