Parah…RSUD dan Puskesmas pun Tak Kantongi Izin TPS Limbah B3

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Hampir semua usaha yang berkaitan dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Melawi, tidak mengantongi izin Tempat Penyimpangan Sementara (TPS) Limbah B3.

“Di Kabupaten Melawi hanya satu perusahaan yang mengantongi izin TPS Limbah B3, yakni salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Belimbing (PT SDK, red),” ungkap Laila Fitri Andayani, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi, Sumber Daya Alam, Pengendalian Kerusahaan Lingkungan, Pengelola B3 dan Limbah B3, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Melawi, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9).

Sedangkan perusahaan perkebunan lainnya, tambah Laila, termasuk Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Klinik atau Praktik Dokter belum mengantongi izin TPS Limbah B3.

“Padahal sudah kami sampaikan, bahwa pengurusan izin TPS Limbah B3 tidak dipungut biaya. Karena bagi kami yang terpenting semua penghasil Limbah B3 memiliki TPS,” kata Laila.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 (PP 101/2014) tentang Pengelolaan Limbah B3, mewajibkan pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan B3 untuk memiliki izin TPS LB3, sebelum diserahkan kepada lembaga Pengelola Limbah B3.

Laila mengaku, pada tahun lalu, sudah mensosialisasikan kewajiban tersebut kepada perusahaan perkebunan, hotel, RS dan Klinik. “Tapi nyatanya sampai sekarang, belum sampai 20 persen yang sudah berupaya mengurus izin TPS Limbah B3 tersebut,” sesalnya.

Dia menjelaskan, khusus untuk RS, Puskesmas, Klinik bukan hanya wajib mengurus izin TPS Limbah B3. Tetapi juga diminta memberikan laporan jenis limba B3 yang dihasilkan, kapan dihasilkan, berapa lama disimpan di TPS, diangkut oleh siapa, dan di bawah kemana.

Nah..jika klinik mengaku sudah ada TPS Limbah B3, itu harus kami cek dulu. Tempat penyimpanannya sudah layak belum. Kemudian sudah standard belum. Karena tidak ada pengajuan pengurusan izin Limbah B3 ini ke kami, jika ada tentu akan kami tinjau,” jelas Laila.

Mengingat pentingnya pengolahan Limbah B3 tersebut, Laila menghimbau semua perusahaan perkebunan, RS, Puskesmas dan Klinik yang belum memiliki TPS Limbah B3 supaya segera membuatnya. “Kalaupun ada yang sudah memiliki TPS Limbah B3 supaya segera mengurus izinnya biar TPS tersebut terkontrol,” harapnya.

Terpisah, Manajer salah satu klinik swasta di Melawi, dr Hendra mengaku sudah memiliki TPS Limba B3. “Jika memang izin itu diwajibkan, maka kami akan mengurusnya. Namun yang jadi masalahnya, di Melawi belum ada pengelola Limbah B3,” ungkapnya.

Sementara ini, kata Hendra, limbah B3 yang dihasilkan kliniknya ditampung di TPS. Kemudian enam bulan sekali dikirim ke Kota Pontianak, sambil menunggu adanya pihak swasta di Melawi yang mengelola limbah tersebut.

Sedangkan untuk pengolahan limbah medis, tambah dia, langsung dibakar sendiri. “Seperti jarum suntik, itu kami bakar. Sementara seperti limbah medis padat lainnya seperti kantong darah dan lainnya kami join ke RSUD Melawi untuk dibakar di incinerator RSUD. Kalau bekas botol inpus kita kumpulkan dan dijual ke Pontianak,” terangnya.

Demikian juga dengan pengolahan limbah cair, lanjut Hendra, kliniknya sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah memenuhi standard dan tidak akan mencemari sumur penduduk di sekitarnya.

“IPAL ini setiap enam bulan sekali dilakukan pemantauan atau uji limbah oleh BLH. Yang masuk ke IPAL itu limbah air, udara, air, tanah. Selama ini dari hasil uji limbah, aman untuk lingkungan sekitar. Bahkan limbah tidak ada yang mengalir ke drainase, yang mengalir ke drainase hanya air hujan,” ucap Hendra.

Sementara itu, Anggota DPRD Melawi, Malin SH mengatakan, aturan tentang TPS Limbah B3 itu sudah ada. “Regulasinya ada, jadi harus dilaksanakan. Jangan ingin menjalankan usaha, tetapi aturan yang ada tidak dilaksanakan,” tegasnya.

BLH, menurut Malin, harus bersikap tegas terhadap usaha yang belum memiliki izin TPS Limbah B3. Berikan surat peringatan dan teguran, bila tidak juga digubris, surat berikutnya disertai penjatuhan sanksi. “Jika surat kedua kalinya tidak direspon juga, beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Laporan: Dedi Irawan

Editor: Mordiadi