Pangdam: Tak Perlu Takut dan Khawatir

Kapolda: Terapkan Lagi Wajib Lapor 1x24 Jam

TALK SHOW. Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Agung Risdhianto mengisi talk show di LPP RRI Pontianak bersama Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, Jumat (15/1). IST

eQuator – Pontianak-RK. Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Agung Risdhianto, M.D.A mengimbau warga Kalbar tidak takut dan khawatir terhadap ancaman teroris.

Ungkapan itu disampaikan Pangdam pada talk show di LPP RRI Pontianak bersama Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, Jumat (15/1).

Sehari setelah peristiwa meledaknya bom disertai aksi baku tembak antara aparat keamanan dengan terduga kelompok teroris di Jalan MH. Thamrin Jakarta atau tepatnya dipertokoan Sarinah, hingga merenggut korban jiwa dan luka-luka, Pangdam XII/Tpr pun angkat bicara. Mayjen TNI Agung berpesan agar masyarakat dapat bersama-sama dengan aparat untuk terus menciptakan serta memelihara situasi keamanan. Pangdam juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlena, seolah-olah situasi aman itu sudah merupakan jaminan, sehingga lengah. “Diperlukan usaha bersama antara masyarakat dengan aparat TNI juga Polri untuk mewujudkan situasi yang aman di wilayah kita,” kata Mayjen TNI Agung.

Masyarakat diminta berperan serta menjaga situasi dengan cara tetap peka terhadap perkembangan situasi di lingkungannya. Adakan deteksi dini dan cegah dini terhadap hal-hal yang dicurigai di lingkungan tempat tinggal, juga tempat beraktifitas keseharian lainnya. Segera berikan informasi kepada aparat terdekat, baik TNI maupun Polri, sehingga dapat diambil tindakan cepat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya yakin, dengan peran serta masyarakat yang ikut peduli, dapat menciptakan kondisi Kalbar yang penuh kedamaian,” tegasnya.

Aturan Wajib Lapor 

Mengantisipasi pendatang gelap ke Kalbar, kemudian memungkinkan memberikan ancaman keamanan, sudah semestinya aturan tamu 1 x 24 jam wajib lapor yang kini pudar, kembali digalakan. “Tamu 1 x 24 jam harus lapor RT (Rukun Tetangga) setempat, sebetulnya harus mulai diefektifkan lagi. Dan itu menjadi sebuah kewajiban untuk mengetahui apakah ada orang baru di sekitar kita,” kata Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Kapolda Kalbar di kediaman dinasnya, kemarin.

Kapolda Arief mencontohkan, jika di salah satu rumah warga terdata ada empat penghuni. Namun tiba-tiba ada enam orang, itu wajib ditanya oleh RT setempat. “Sehingga setiap RT akan tahu siapa saja warganya,” jelasnya. “Kalau ada tamu Kapolda datang 1 x 24 jam, ya harus lapor juga kalau ada RT nya,” sambung Kapolda Arief.

Dari segi kepolisian, dilanjutkan Arief, sejak awal secara rutin Bhabinkamtibmas di setiap wilayah sudah diperintahkan untuk melakukan pendeteksian. Sehingga siapa saja warga pendatang, maka akan terdeteksi dan terdata.

Disebut Arief, untuk daerah-daerah yang terpencil, seperti warga pedalaman atau perumahan pekerja di perkebunan kelapa sawit, diharapkan aparatur desanya lebih proaktif. Karena pemukiman daerah seperti itu potensi ditempati pendatang baru dan gelap.

“Tempat seperti ini sebenarnya potensial untuk tempat persembunyian mereka. Apapun namanya, mereka pasti ada koordinator. Jadi baik aparat desanya maupun RT harus mendata,” tegasnya.

Untuk diketahui, RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007).

Tugas dan fungsi RT maupun RW, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antarwarga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. (oxa)