eQuator.co.id – KUPANG, TIMEX- Mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning alias Pak Sam divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada sidang Senin (21/3) pukul 10.20 bertempat di ruang sidang utama. Mantan petinju itu divonis bersalah karena menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat. “Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Semuel Haning selama 8 bulan atau hukuman percobaan selama 1 tahun. Perbuatan terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat melanggar pasal 68 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20/ 2003 tentang sistim pendidikan nasional (Sisdiknas) dan Pasal 263 KUHP,” tegas hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi.
Meskipun terdakwa Semue Haning dinyatakan bersalah, namun majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman selama 8 bulan dan diganti dengan hukukan percobaan selama 1 tahun atau 12 bulan. Pasalnya, hal yang meringankan terdakwa Semuel Haning yakni dirinya memilih kuliah di Universitas Berkley karena diyakinkan oleh rektor sesuai bukti brosur yang diperoleh saat mendaftar. Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim PN Klas 1A Kupang menegaskan setelah mendengarkan keterangan saksi, melihat alat bukti yang sudah diajukan dalam persidangan, mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kupang serta mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Semuel Haning, maka majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menggunakan gelar doktor tersebut mengakibatkan orang lain dirugikan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Semuel Haning memilih kuliah di Universitas Berkley karena diyakinkan oleh rektor sesuai bukti brosur yang diperoleh saat itu bahwa Universitas Berkley itu sah,” kata majelis hakim. Usai membacakan putusan bagi Semuel Haning, majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa boleh menerima dan boleh juga menolak putusan tersebut dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dan jika masih pikir- pikir, maka waktu yang diberikan adalah seminggu.
Penasihat hukum terdakwa Semuel Haning, Yohanis D. Rihi pada kesempatan itu menegaskan menerima hasil putusan majelis hakim tersebut. “Kami menerima putusan majelis hakim yang sudah dibacakan tadi,” sebut Yohanis. Sementara JPU Kejari Kupang, Lasmaria Febrika Siregar mengaku menerima putusan tersebut karena penasihat hukum terdakwa Semuel Haning juga menerima. “Kami JPU juga menerima putusan majelis hakim tadi karena terdakwa dan penasihat hukum menerima,” ungkap Lasmaria.
Seperti disaksikan Timor Express dipersidangan kemarin, terdakwa Semuel Haning dan pendukungnya yang hadir dalam sidang kemarin langsung bersorak sambil bertepuk tangan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bagi terdakwa Semuel Haning dengan pidana penjara selama 8 bulan namun diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Usai sidang, terdakwa Semuel Haning kepada Timor Express mengaku putusan majelis hakim tersebut sangat objektif. “Saya berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pihak kepolisian yang selama ini selalu mendukung jalannya sidang dengan baik. Dan, putusan majelis hakim ini sangat objektif. Dengan disidangkannya kasus saya ini, maka dengan sendirinya benang kusut yang ada di Universitas PGRI selama ini menjadi terurai dan terang benderang. Yang jelas, ke depan Universitas PGRI NTT harus tetap eksis,” tutur Semuel Haning.
Jalannya sidang tersebut dipimpin hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Andy Eddy Viyata. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Lasmaria Febrika Siregar. Sementara terdakwa Semuel Haning hadir dipersidangan pagi kemarin didampingi penasihat hukumnya Yohanis D. Rihi, Abdul Wahab, Yanti Siubelan dan Leksi Tungga. (gat)