eQuator – Nanga Pinoh-RK. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Panji, S.Sos dan Dadi Sunarya Usfa Yusra, Amd memperoleh suara paling tinggi. Yakni, sebanyak 74.640 suara dari total suara sah 133.442. Sementara pasangan H. Firman Muntaco, SH, MH dan Drs. Jhon Murkanto Ajan, M.Si memperoleh suara 58.982 suara.
Demikian hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Melawi yang digelar KPUD Kabupaten Melawi di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu (16/12). Hasil pleno tersebut ditandatangani oleh saksi pasangan nomor urut 1, namun tidak ditandatangani oleh pasangan nomor urut 2 meskipun hadir dalam pleno tersebut.
“Meskipun pasangan nomor urut 2 tidak menandatangani, tidak mempengaruhi jalannya penetapan pleno hasil yang dilakukan hari ini,” ucap Julita ditemui usai melaksanakan pleno, (16/12) malam.
Julita mengungkapkan, dalam pelaksanaan pleno tidak terdapat kendala dan permasalahan sehingga bisa terselesaikan dengan lancar. Sesuai dengan yang ditargetkan KPU yakni pelaksanaan pleno bisa selesai dalam 1 hari.
“Dalam pelaksanaan pleno memang ada koreksi dan perbaikan yang kami lakukan. Namun hanya terkait data pemilih yang memang input berbeda dari petugas PPK dan semua bisa berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, pelaksanaan pleno yang dijadwalkan pada pukul 09.00 harus tertunda, karena harus menunggu kedatangan saksi pasangan nomor urut 2 yang belum hadir sehingga pelaksanaan pleno baru bisa dimulai sejak pukul 11.00.
Setelah semua saksi hadir, pelaksanaan pleno pun dilaksanakan. Dengan masing-masing saksi pasangan calon berjumlah 4 orang dan satu orang juru bicara. Juru bicara saksi pasangan nomor urut 1 yakni Biang Lala, sementara juru bicara nomor urut 2, Iif Usfayadi.
Namun selang beberapa jam, pelaksanaan pleno pun baru dilakukan kepada 1 kecamatan. Juru bicara pasangan nomor urut 2 yakni Iif Usfayadi memilih untuk keluar dari ruangan, karena ada urusan lain. Sementara 3 orang saksi dari nomor urut 2 lainnya tetap berada di dalam ruangan hingga pelaksanaan pleno selesai.
Iif mengungkapkan, meninggalkan rapat pleno karena pada prinsipnya saksi dari paslon nomor dua tidak menginginkan terjadinya keterlambatan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU. Sebab, kata dia, jika dirinya mengikuti proses pleno akan terjadi perdebatan-perdebatan yang sangat panjang sehingga menguras waktu, baik dari petugas penyelenggara maupun dari pihak keamanan.
“Maka dari itu, kami akan menyampaikan secara tertulis melalui formulir keberatan, karena kami sudah memiliki data-data melalui C-1 yang sudah kami himpun dan akan kami sampaikan saat terakhir nanti,” ulasnya.
Iif menambahkan, ada pun yang menjadi keberatan dari saksi pihak paslon dua terhadap hasil rekapitulasi perolahan suara di tingkat PPK, diantaranya karena adanya selisih perhitungan perolahan suara. “Kami tidak bisa mengatakan hal ini ada kecurangan atau tidak, yang jelas indikasi pasti ada,” ujarnya.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Belimbing, C-1 yang mereka pegang berbeda dengan C-1 saat pleno. Diantaranya, kata Iif, di Desa Laman Bukit, Kecamatan Belimbing. Menurut Iif, selisih perolehan suara di Laman Bukit tersebut memang ada. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke Panwas,” lugasnya.
Untuk menindaklanjuti ketidakpuasan dari paslon nomor urut dua terhadap hasil rekapitulasi, pihak paslon nomor urut dua akan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Makanya saksi menolak semua hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK,” ujarnya.
Namun terkait form keberatan, Julita mengharapkan agar saksi yang ingin menyampaikan keberatannya dengan mengisi form keberatan di ruangan tempat dilaksanakannya pleno terbuka. “Saksi yang keberatan silahkan sampaikan melalui form keberatannya di sini, tidak ada yang diisi di luar,” paparnya.
Meskipun begitu, pelaksanaan pleno tetap berjalan dengan lancar hingga hasil rapat pleno tersebut ditetapkannya pasangan nomor urut 1 yakni Panji-Dadi (PADI) sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Reporter: Sukartaji
Redaktur: Andry Soe