Optimalkan Gerai Jemput Bola PA Mempawah

Rusman Ali Siap Bangun Ruang Sidang

Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menemui masyarakatnya di Gerai Jemput Bola PA Mempawah di Kubu Raya, Rabu (2/12). Ari Sandy

eQuator – Mempawah. Rumah Dinas Camat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya selama ini dijadikan ruang sidang oleh Pengadilan Agama (PA) Mempawah. Demi meningkatkan layanan peradilan bagi masyarakatnya, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali siap membangun gedung yang layak.

Kepastian itu disampaikan Rusman saat meninjau Gerai Layanan Jemput Bola di Gang Bambu Jalan Raya Arang Limbung KM 12,7, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (2/12). Demi menjaga kewibawaan pengadilan, Rusman akan membangun gedung yang layak, baik untuk ruang sidang maupun ruang tunggu. “Sementara gedung yang di depan, biar saja untuk pelayanan lain seperti pendaftaran, konsultasi dan mediasi,” ujarnya.

Ruang sidang dan ruang tunggu yang digunakan selama ini, paparnya, berada di belakang Kantor Camat Sungai Raya. Menurutnya, tempat itu perlu diperbaiki. Halaman depan akan ditimbun tanah, lalu dipasang paving block, dan lantai gedung akan diganti porselen.

Bupati Rusman Ali mengaku terpanggil untuk membantu pembangunan sarana layanan, sebagai respon positif atas apa yang dilakukan PA Mempawah di Kubu Raya. “Upaya ini harus dipertahankan, ini harus didukung. Daripada harus ke Mempawah, lebih baik disini. Masyarakat lebih dekat, lebih hemat, waktu, tenaga dan biaya,” tegasnya.

Disaksikan Wakil Ketua dan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, Bupati Rusman Ali langsung memerintahkan stafnya untuk mengukur luas tanah di belakang lokasi layanan.

Wakil Ketua PTA Pontianak, Anshoruddin mengaku kagum melihat sikap Bupati Kubu Raya yang berani mengambil keputusan cepat, demi melayani warganya. “Bagus sekali perhatian pak Bupati kepada PA. Sampai beliau mau datang lihat sendiri kondisi di lapangan, lalu mengambil keputusan,” pujinya.

Sementara itu, salah satu hakim senior PA Mempawah yang bertindak sebagai ketua majelis, Uray Gapima Aprianto mengatakan, Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah hukum PA Mempawah, selain Kabupaten Mempawah dan Landak. “Lebih dari separuh perkara yang ditangani PA Mempawah, berasal dari Kubu Raya,” jelasnya.

Gapima menambahkan, perkara yang bisa diajukan di layanan Gerai Jemput Bola Kubu Raya sama seperti di Kantor PA Mempawah. “Tidak ada bedanya disini dengan di Gedung PA. Disini bisa menerima perkara sengketa ekonomi syariah, permohonan izin poligami, waris, wakaf, wasiat, hibah, cerai talak, cerai gugat, itsbat nikah, pembatalan nikah, dispensasi kawin, wali adhal, hak asuh anak, perwalian, dan gugatan harta bersama,” terangnya.

 

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.